BATAMTODAY.COM, Batam - Tak hanya mengamankan puluhan pengguna narkotika jenis sabu, Polda Kepri, dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum turut mengamankan 30 unit mesin gelanggang permainan (Gelper) yang diduga jadi ajang perjudian di kawasan Simpang Dam, Sei Beduk, Batam, Kamis (7/11/2024).
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander mengatakan, Operasi bersama Direktorat Narkoba ini juga merupakan bagian dari Asta Cipta yang merupakan instruksi 100 hari kinerja Presiden RI, Prabowo Subianto. Seluruh barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Polda Kepri.
"Dari 30 mesin ini tidak semua kita bawa, karena ada beberapa sudah dalam keadaan rusak. Mesin yang masih berfungsi inilah yang kita bawa ke Polda Kepri," katanya, Kamis (7/11/2024).
Kombes Donny menyebut akan memanggil pihak PTSP BP Batam, guna melakukan klarifikasi perizinan lokasi gelanggang permainan elektronik.
"Di sinilah peran kita bersama dalam melakukan pengawasan. Izin gelper yang diberi oleh pemerintah kerap disalahgunakan dan dijadikan lokasi perjudian ilegal. Dimana izin yang diberi hanyalah izin arena ketangkasan. Terkait pemilik lokasi, akan kita dalami kembali karena saat ini arena yang kita grebek sudah kosong," jelasnya.
Terkait jenis mesin yang berhasil diamankan terdiri dari mesin permainan jackpot dan mesin tembak ikan. Selain arena Gelper di wilayah Simpang Dam, Polda Kepri akan kembali melakukan pemeriksaan izin arena lain yang diketahui berada di beberapa lokasi berbeda.
"Selain menanyakan izin di Simpang Dam, pemanggilan pihak BP Batam nanti kita akan minta data untuk arena gelper di wilayah Batam lainnya. Apabila ada temuan melanggar akan kita lakukan tindakan tegas," pungkasnya.
Editor: Yudha