BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Rabu (6/11/2024) ditunda.
Rapat yang berlangsung di Senayan ini dipimpin oleh Eko Hendro Purnomo dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade dari Fraksi Gerindra. Penundaan diputuskan karena Komisi VI menginginkan kehadiran langsung Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.
Plh Kepala BP Batam, Purwiyanto, melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan Muhammad Rudi, yang juga menjabat Wali Kota Batam, saat ini sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara. Cuti tersebut terkait dengan pencalonan Rudi sebagai Gubernur Kepulauan Riau pada Pilkada mendatang, sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mengharuskan pejabat daerah yang maju kembali dalam pemilihan untuk cuti selama masa kampanye.
"Bapak Muhammad Rudi telah mengajukan cuti sejak 25 September hingga 23 November 2024. Selama masa cuti, sesuai aturan, seluruh tugas Kepala BP Batam dialihkan kepada Wakil Kepala BP Batam," terang Ariastuty.
Cuti Muhammad Rudi telah disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sebagaimana diatur dalam Pasal 2A Ayat (1e) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019. Dengan demikian, Purwiyanto sebagai Wakil Kepala BP Batam saat ini bertanggung jawab menjalankan fungsi dan tugas Kepala BP Batam selama Rudi tidak aktif.
"Selama cuti, Bapak Muhammad Rudi tidak dapat menghadiri sidang RDP maupun kegiatan lainnya di BP Batam. Untuk sementara, semua urusan BP Batam sepenuhnya di bawah tanggung jawab Wakil Kepala BP Batam," tambah Tuty.
Komisi VI DPR RI telah meminta agar RDP dijadwalkan ulang, dengan harapan Muhammad Rudi dapat hadir setelah masa cuti berakhir.
Editor: Gokli