BATAMTODAY.COM, Teluk Kuantan - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Teluk Kuantan menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) untuk memperkuat pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), kedua institusi sepakat berkomitmen mencegah pembiayaan macet yang berisiko merugikan keuangan negara, terutama yang dialokasikan bagi kepentingan masyarakat.
Penandatanganan MoU berlangsung pada Kamis (31/10/2024) di aula Kantor Kejari Kuansing. MoU tersebut ditandatangani oleh Kajari Kuansing, Sahroni dan Branch Manager BRK Syariah Teluk Kuantan, Alfikri Djamil, dengan disaksikan oleh Pemimpin Divisi Hukum BRK Syariah, Arhim Syafei dan Kasi Datun Kejari Kuansing, M Shandy.
"Kerja sama ini bertujuan menguatkan pendampingan hukum di wilayah Kuantan Singingi. Fokus utama kami adalah membantu identifikasi dan penanganan pembiayaan yang berpotensi bermasalah," jelas Arhim Syafei didampingi Alfikri Djamil.
Sahroni, Kepala Kejari Kuansing, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung efektivitas dan efisiensi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. "Sinergi ini diharapkan melahirkan solusi inovatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Sahroni.
Selain itu, lingkup kerja sama ini meliputi bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, serta pertimbangan hukum dan peningkatan kompetensi. Di bawah payung Jaksa Pengacara Negara (JPN), kerja sama ini juga diharapkan memperkuat kepastian hukum, pemulihan aset negara, serta melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.
"Semoga sinergi ini membawa dampak positif bagi masyarakat dan menjadi landasan kokoh bagi pembangunan daerah," tutup Sahroni, menggambarkan kerja sama ini sebagai langkah nyata untuk menguatkan wibawa pemerintah dan memajukan kesejahteraan bersama.
Editor: Gokli