BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan pekerja yang tergabung dalam aliansi serikat buruh dan Koalisi Rakyat Batam (KRB) menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Batam, Kamis (31/10/2024).
Mereka, menuntut kenaikan upah 30 persen pada 2025 dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dianggap merugikan pekerja.
Dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, aksi tersebut terlihat tertib, meskipun tegas menyuarakan aspirasi para pekerja Batam. Di bawah terik matahari, massa yang membawa berbagai atribut berkumpul di dekat Kantor Wali Kota dengan tujuan bertemu langsung dengan Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung.
Orator aksi, Salimun, berorasi lantang dari atas mobil komando, menuntut tanggapan langsung dari Pjs Wali Kota. "Kami meminta Pjs Wali Kota mendengarkan dan menindaklanjuti tuntutan kami," ujar Salimun.
Ia mendesak agar petisi yang mereka ajukan bisa segera diproses. "Hari ini, Pjs Wali Kota harus mengambil keputusan dan menandatangani petisi kami," tuntut dia.
Aksi ini digambarkan sebagai bentuk harapan dan tuntutan para pekerja Batam akan kebijakan yang mendukung kesejahteraan dan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif. Mereka menginginkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada tenaga kerja di masa depan.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi, Polresta Barelang, Polsek Batam Kota, dan Satpol PP menurunkan total 180 personel. "Kami menyiapkan 180 personel untuk mengawal aksi hingga selesai," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol H Ompusunggu.
Aksi damai ini menambah ketegangan dalam diskusi ketenagakerjaan di Batam, sebuah isu yang mencerminkan keinginan kuat para pekerja di tengah tuntutan ekonomi yang semakin kompleks.
Editor: Gokli