BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Khairurrijal dari jabatannya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau setelah menindaklanjuti laporan pelanggaran etik.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono pada Senin (28/10/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Khairurrijal sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak putusan ini dibacakan," tegas Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam amar putusan perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024, demikian dikutip laman Bawaslu.
DKPP menyatakan, pemberhentian ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat bahwa Khairurrijal telah melanggar kode etik dengan penyalahgunaan narkotika.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyambut baik keputusan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas lembaga pengawas pemilu. "Kami menghormati putusan DKPP yang telah mengkaji laporan kami secara teliti. Langkah ini penting untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam tubuh Bawaslu," ujarnya.
Dengan adanya keputusan ini, Bawaslu berharap dapat terus membangun kepercayaan masyarakat dalam pengawasan pemilu yang bersih dan transparan.
Editor: Gokli