BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang ibu rumah tangga di Batam, Halifah, menghadapi tuntutan 13 tahun penjara setelah terbukti menjadi bandar narkotika jenis sabu. Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai kasir di sebuah doorsmeer daerah Sagulung ini ditangkap karena memiliki sabu seberat 96,96 gram.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (21/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adjudian menyampaikan tuntutan terhadap Halifah, yang dinyatakan melanggar Undang-Undang Narkotika.
"Menuntut agar terdakwa Halifah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara," kata JPU Adjudian di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuanne, dengan hakim anggota Verdian Martin dan Rinaldi.
Halifah didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, Halifah dinyatakan bersalah karena memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I tanpa izin.
Selain Halifah, terdakwa lain, Hendri Saputra, juga dituntut 10 tahun penjara dalam berkas terpisah. "Tuntutan untuk Hendri lebih ringan karena barang bukti yang ditemukan hanya 1,52 gram, berbeda dengan Halifah yang memiliki 96,96 gram," jelas Adjudian.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 4,3 miliar, subsider 9 bulan kurungan penjara. Persidangan ini ditunda tiga hari untuk memberi waktu bagi kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan.
Kasus ini bermula ketika Halifah ditangkap pada April 2024 di depan sebuah toko di Sagulung, Batam. Ia diduga telah beberapa kali memasok sabu kepada konsumen, yang akhirnya membawanya ke meja hijau.
Editor: Gokli