BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menyelenggarakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 dan SMK Negeri 2 Tanjungpinang pada Kamis (17/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada siswa, dengan fokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika dan perundungan (bullying).
Tim Jaksa Masuk Sekolah yang hadir di antaranya adalah Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, Adityo Utomo. Sebagai narasumber, mereka menjelaskan tentang bahaya narkotika dan psikotropika, serta dampak hukum yang berat bagi pelaku kejahatan narkotika.
Yusnar Yusuf dalam materinya memaparkan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta dampak merusak dari penggunaannya, mulai dari kerusakan organ tubuh hingga hukuman pidana berat, termasuk ancaman hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga menjelaskan prosedur rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan peran masyarakat serta pemerintah dalam menanggulangi masalah tersebut.
Selanjutnya, Adityo Utomo menjelaskan tentang bullying, jenis-jenisnya, dan dampak negatif yang dialami korban maupun pelaku. Bullying, menurutnya, dapat merusak mental, fisik, serta prestasi akademik siswa, dan sering kali dipicu oleh ketidakseimbangan kekuatan, minimnya pengawasan, serta lingkungan yang tidak mendukung.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, Kepala Sekolah, guru, serta 500 siswa dari SMAN 2 dan 70 siswa dari SMKN 2 Tanjungpinang. Program JMS ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa, serta membantu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan berwawasan hukum.
Editor: Gokli