BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir aplikasi TEMU karena dianggap tidak mematuhi regulasi Indonesia dan berpotensi merusak ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Prabunindya Revta Revolusi, menegaskan bahwa pemerintah harus hadir untuk melindungi UMKM dari ancaman produk asing yang masuk dengan harga jauh di bawah standar pasar lokal.
"Model bisnis aplikasi TEMU jelas tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita jaga. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memblokirnya," ujar Prabu Revolusi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/10/2024), demikian dikutip laman Kominfo.
Prabu menjelaskan, TEMU memfasilitasi hubungan langsung antara pabrik dan konsumen, yang memungkinkan terjadinya predatory pricing atau dumping harga. Ini dinilai berbahaya bagi UMKM karena produk asing yang dijual melalui platform tersebut memiliki harga yang jauh lebih murah, sehingga membuat produk lokal sulit bersaing.
"Jika produk asing dengan harga rendah terus membanjiri pasar kita, konsumen tentu akan memilih yang lebih murah, dan ini akan mematikan UMKM lokal," tambahnya.
Ancaman bagi UMKM dan Ketidakpatuhan sebagai PSE
Selain ancaman bagi UMKM, aplikasi TEMU juga diketahui belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. "Sebelum terdaftar sebagai PSE, risiko pemblokiran memang sangat besar," jelas Prabu.
Kominfo juga mencatat bahwa meskipun traffic pengguna TEMU di Indonesia masih rendah, potensi ancaman ke depannya tetap perlu diwaspadai. Selain itu, produk yang dijual melalui aplikasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar kualitas sesuai regulasi di Indonesia, yang berisiko merugikan konsumen.
"Kami tidak bisa memastikan kualitas barang yang dijual melalui TEMU, terutama dengan harga yang terlalu murah. Hal ini berbahaya bagi konsumen, karena produk tidak terjamin mutunya," ungkap Prabu.
Untuk itu, Kominfo berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan guna memastikan tidak ada aplikasi atau platform yang merugikan UMKM dan konsumen dalam negeri.
Proses Pemblokiran dan Langkah Kominfo
Pemblokiran aplikasi TEMU dilakukan karena perusahaan tersebut belum mendaftarkan diri sebagai PSE, sebuah persyaratan legal untuk beroperasi di Indonesia. Menurut Prabu, proses registrasi PSE sebenarnya mudah, namun hingga kini TEMU belum menunjukkan tanda-tanda untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Ketika sebuah aplikasi tidak comply, apalagi jika mereka beroperasi tanpa melalui prosedur yang benar, seperti bea cukai, maka kami harus bertindak untuk melindungi UMKM dan konsumen Indonesia," tegas Prabu.
Kominfo juga berkomitmen untuk terus mengkaji keberadaan aplikasi-aplikasi lain yang berpotensi melanggar aturan dengan mempertimbangkan aspek legalitas, traffic pengguna, dan keamanan data. Prabu menyatakan bahwa Kominfo akan bertindak tegas terhadap aplikasi yang tidak sesuai regulasi Indonesia.
"Kami juga terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan dunia digital di Indonesia berkembang sesuai aturan yang ada. Publik bisa melaporkan aplikasi-aplikasi ilegal melalui saluran pengaduan yang kami sediakan," tutupnya.
Menkominfo: Komitmen untuk Melindungi UMKM
Sebelumnya, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, juga menegaskan bahwa langkah cepat dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.
"Kami telah mengambil langkah untuk men-take down aplikasi TEMU demi melindungi UMKM dari persaingan yang tidak sehat. TEMU tidak terdaftar sebagai PSE, dan saat ini sudah tidak bisa digunakan di Indonesia," ujar Budi Arie di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Langkah ini, menurutnya, diambil sebagai upaya melindungi sektor UMKM yang semakin terancam oleh masuknya produk asing baik secara daring maupun luring. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlanjutan usaha kecil dan menengah, serta memastikan regulasi digital dipatuhi oleh semua pihak yang beroperasi di Indonesia.
Editor: Gokli