BATAMTODAY.COM, Batam - Yopi Yusnadi, seorang buruh bangunan di Kota Batam, menghadapi ancaman hukuman mati setelah didakwa menghabisi nyawa rekan kerjanya, Suryadi, dengan cara yang keji.
Yopi diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (2/10/2024), dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Verdian Martin.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi pada Juli 2024. JPU menjelaskan bahwa Yopi membakar Suryadi hidup-hidup karena sakit hati atas hinaan yang sering dilontarkan korban.
"Pembunuhan ini tergolong sangat sadis. Terdakwa menganiaya korban hingga tak sadarkan diri, lalu membakarnya dengan kompor gas," ujar Tri, saat membacakan dakwaan.
Peristiwa tersebut terjadi di mess karyawan di Kompleks Ruko Nusa Indah, Kelurahan Mangsang, Kota Batam. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya sedang mengonsumsi minuman keras, dan Yopi mendengar korban menghina dirinya dari lantai atas.
Merasa terhina, Yopi turun dan langsung memukul korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, ia menggunakan kompor gas dan plastik untuk membakar tubuh Suryadi yang sudah tergeletak. Usai melakukan aksinya, Yopi tidak melarikan diri dan malah menyuruh rekan-rekannya untuk melapor ke polisi.
Atas tindakan tersebut, Yopi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Editor: Gokli