logo batamtoday
Minggu, 24 November 2024
Panbil Group


Polres Karimun Tangkap Pengedar Narkotika, Sita 317,13 Gram Sabu
Senin, 30-09-2024 | 16:24 WIB | Penulis: Freddy
 
Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono, didampingi Kasat Narkoba AKP Alfin Dwi Wahyudi, saat merilis pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka inisial AI dan barang bukti 317,13 gram sabu, Senin (30/9/2024). (Foto: Freddy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AI serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 317,13 gram di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, Kamis (26/9/2024). Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Karimun pada Senin (30/9/2024).

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono, yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Alfin Dwi Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka AI diamankan saat akan membawa sabu tersebut menuju Provinsi Riau.

"Kami mengamankan empat paket sabu seberat 317,13 gram yang dibungkus plastik bening dan ditemukan dalam tas hitam milik tersangka AI," ujar Kompol Herie.

Barang bukti lain yang turut disita antara lain dua tiket penumpang, satu tas hitam merek Polo Winstar, dan sebuah ponsel Vivo Y17 milik tersangka.

Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Karimun. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun segera melakukan penyelidikan dan menangkap AI di kawasan Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun.

Dari interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AR yang saat ini masih buron (DPO). "AI mengaku mendapatkan sabu dari AR melalui metode 'campak' di belakang rumahnya. Saat ini, kami masih melakukan pencarian terhadap AR," tambah Wakapolres.

Tersangka AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Selain itu, AI juga terancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Kompol Herie menambahkan bahwa narkotika seberat 317,13 gram ini diperkirakan dapat menyelamatkan 951 hingga 1.268 orang dari penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran narkotika.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit