BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kepri menggelar acara Deklarasi Pemilukada Damai di Hotel Aston, Tanjung Pinang, Selasa (24/9/2024).
Dalam acara deklarasi tersebut Paslon nomor urut 1, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura kompak hadir bersama sejumlah pengurus partai pengusung dan pendukung.
Sementara itu, Paslon nomor urut 2 hanya dihadiri Calon Wakil Gubernur Aunur Rafiq, sedangkan Calon Gubernur Muhammad Rudi tidak hadir.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowo Adi mengatakan, pihaknya menerima konfirmasi ketidakhadiran Rudi dalam deklarasi Pilkada melalui naradamping (laision officer).
"Konfirmasi melalui LO, Beliau (Rudi) ada kegiatan lain, sehingga hanya dihadiri Pak Aunur Rafiq. Konfirmasi ketidakhadiran baru diterima tadi (sebelum acara)," kata Indrawan usai deklarasi.
Cagub-Cawagub Kepri yang akan berkontestasi dalam Pilkada Kepri 2024 bersama Forkominda serta pengurus partai pengusung dan pendukung membacakan deklarasi Pemilu Damai yang dilanjutkan penandatanganan komitmen bersama.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kepri menjelaskan, deklarasi pemilu damai ini merupakan penanda dimulainya masa kampanye yang akan mulai dilaksanakan Rabu 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.
Dalam pelaksanaan kampanye, KPU Kepri mengacu kepada regulasi dikeluarkan KPU Pusat, yakni Keputusan KPU RI nomor 13 /2024 yang lam prosesnya memiliki beberapa metode.
Kampanye di antaranya meliputi kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran alat kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, maupun kegiatan lainnya yang diatur dalam regulasi.
"Dalam suasana kampanye itu, sebagaimana komitmen disampaikan kedua pasangan Cagub dan Cawagub sebelumnya untuk menjaga pelaksanaan pemilukada dalam kondisi aman, damai, kondusif dan riang gembira, maka perlu dituangkan dalam sebuah deklarasi," ujar Indrawan.
Deklarasi Pilkada damai ini dihadiri pula oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi Kepri, Panglima Kodam Jaya I Bukit Barisan, Panglima Koarmada I, Kajati Kepri, Danrem 033 WP, Kabinda, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Agama, Ombudsman, Ketua Komisi Informasi, Ketua Komisi Penyiaran, Kakanwil Kemenag, Kakanwil Kemenkumham, dan Bawaslu.
Editor: Yudha