BATAMTODAY.COM, Anambas - Mediasi antara Aliansi Anambas Menggugat (ALAM) bersama SKK Migas dan KKKS, difasilitasi Bupati Abdul Haris, menyepakati sejumlah tuntutan yang diajulan dalam demo pada Rabu (18/9/2024).
Mediasi itu menghasilkan kesepakatan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersyarat dari 16 poin tuntutan Aliansi Anambas Menggugat.
Adapun poin-poin tuntutan itu, sebagai berikut:
1. Pembukaan kembali akses masyarakat seperti sedia kala di Matak Base, sebelumnya penutupan kordinasi pandemi covid-19 (Keputusan: Sepakat mengikuti prosedur yang berlaku)
2. Pembukaan kembali Outsider (OS) pesawat atau penumpang transformasi udara seperti sediakala (Keputusan: Sepakat mengikuti prosedur yang berlaku)
3. Pembukaan akses pesawat komersial seperti sediakala di Matak Base (Keputusan: Sepakat)
4. Keterbukaan dan transparansi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Sosial Resfonsibiliy (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) (Keputusan : Sepakat akan ditindak lanjuti melalui pembentukan Forum TJSLP yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 3 Oktober 2024 di Kantor Bupati)
5. Pembentukan Forum TJSL (Tanggung jawab lingkungan Sosial Perusahaan) (Keputusan: Sepakat yang akan difasilitasi Pemkab Anambas tanggal 3 Oktober 2024 di kantor Bupati)
6. Mengutamakan masyarakat lokal dalam rekrutmen tenaga kerja dalam menunjang aktivitas perusahaan (Keputusan : Sepakat)
7. Perbaikan rekrutmen sistem tenaga kerja yang terkesan diskriminatif dan penerimaan permasalahan ketenagakerjaan yang semrawut harus diangkat dan diproses secara hukum (perusahaan dan oknum yang terlibat diproses hukum) (Keputusan: Sepakat penyalahgunaan perekrutan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib)
8. Memberikan ruang kemudahan bagi pengusaha lokal atau usaha usaha kecil masyarakat lokal dalam menjalin mitra kerja kebutuhan perusahaan. Baik dalam bentuk vendor dan sebagainya dalam menunjang aktivitas perusahaan (Keputusan: Sepakat pendamping Pemda WNC untuk proses pendaftaran CIVD akan dilaksanakan kembali pada akhir tahun 2024)
9. Rotasi Humas CSR Internal Perusahaan Medco dan Harbour di Matak Base (Keputusan: Sepakat menyesuaikan kebijaksanaan perusahaan)
10. Evaluasi kerja WNC/base superitendent saat ini di Matak Base (Keputusan: Sepakat menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan)
11. Persentase dana CSR bagi masyarakat Anambas secara profesional (Keputusan: Sepakat menyesuaikan perundang undangan yang berlaku/UU Migas)
12. Jadikan masyarakat lokal sebagai sahabat atau saudara sebangsa yang tidak harus dikucilkan atau diasingkan dengan menutup akses yang ada (Keputusan : Sepakat, sesuai prosedur yang berlaku)
13. Meninjau kembali gudang di Matak Base (Keputusan: Sudah sesuai peraturan Kementrian ESDM/Diterling dan Kepolisian)
14. Ekplorasi dan ekplorasi migas dilibatkan masyarakat terkait analisa dampak lingkungan (AMDAL)(Keputusan: Sepakat, akan diperbaiki ke depan dan sesuai dengan Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup)
15. Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan oleh perusahaan K3S (Keputusan: Sepakat, sesuai dengan perundangan yang berlaku)
16. Optimalisasi participating interest 10% untuk pembangunan daerah Anambas (Keputusan: Sepakat, sesuai dengan peraturan Menteri ESDM dan peraturan perundang-undangan undangan yang berlaku)
Kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh Camat Palmatak, Kepala Desa Langir, Kepala Desa Baru Ampar, Kepala Desa Teluk Bayur, Kepala Desa Matak, Kepala Desa Air Asik, Kepala Desa Teluk Sunting, Kepala Desa Ladan, Kepala Desa Tebang, Kepala Desa Putik, Perwakilan ALAM dan perwakilan Masyarakat Siantan atau P4KS. Sebagai perwakilan dari massa.
Sedangkan dari pihak perusahaan itu sendiri ditanda tangani oleg perwakilan SKK Migas, Yanin Kholison, perwakilan Medco E&P Natuna Ltd, Perwakilan Star Energy, perwakilan Harbour Energy, dan ditanda tangani Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.
Editor: Gokli