BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 1.001 penulis yang tergabung dalam Persatuan Penulis Indonesia (Satupena), beserta kolega dan sahabat mereka, telah mengeluarkan sebuah petisi yang berisi pernyataan keprihatinan terhadap kondisi yang dihadapi Indonesia saat ini.
Petisi ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas upaya untuk membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Agustus lalu, yang dianggap sebagai indikasi melemahnya demokrasi di Indonesia.
Inisiatif petisi ini dimulai oleh beberapa anggota Satupena dan kemudian menyebar ke berbagai daerah. Meskipun petisi ini awalnya ditutup pada 27 Agustus 2024 dan telah disebarluaskan melalui beberapa media, adanya antusiasme tinggi menyebabkan petisi ini dibuka kembali dan mencapai total 1.001 tanda tangan pada 7 September 2024.
Para pendukung petisi terdiri dari anggota Satupena dari berbagai wilayah di Indonesia serta komunitas lain yang terkait, mendapatkan dukungan luas dari sahabat dan kolega dari berbagai latar belakang. Beberapa tokoh terkenal yang mendukung petisi ini termasuk Garin Nugroho, Jaya Suprana, Wina Armada, Ilham Bintang, Didik J. Rachbini, Hendardi, dan Komaruddin Hidayat.
Isi petisi Satupena mencakup poin-poin berikut:
- Meminta agar pemerintah, DPR, MA, MK, KPU, dan pihak-pihak terkait melaksanakan Putusan MK Nomor 60 dan 70 dengan sebaik-baiknya.
- Mengharapkan pemerintah, lembaga/kementerian terkait, serta jajaran legislatif dan yudikatif untuk mematuhi, menghayati, dan mengamalkan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Menghapus segala kebijakan dan tindakan yang menguntungkan kepentingan pribadi atau golongan tertentu yang merugikan rakyat, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Menolak dengan tegas praktek politik oligarki otoriter yang mengutamakan kekuasaan politik dan ekonomi kelompok tertentu serta menghambat proses demokrasi untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Editor: Dardani