BATAMTODAY.COM, Anambas - Seorang gadis berusia 15 tahun di Anambas, dalam waktu dekat ini, bakal diadili akibat ulahnya yang mengunggah video bermuatan pornografi di Medsos.
Gadis inisial K ini dijerat dengan UU Pornofrafi dan UU ITE, setelah penyidik Polres Kepulaun Anambas menemukan sedikitnya dua alat bukti dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kini, perkara yang melibatkan anak di bawah umur itu sudah dilimpahkan ke Kejari Cabang Natuna di Tarempa, untuk selanjutnya dilakukan penuntutan di pengadilan.
"Penyidik sudah melakukan limpahan tahap II (tersangka dan barang bukti). Paling lambat 5 hari ke depan sudah kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," kata Kacabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero, Senin (26/8/2024).
Dikatakan Niky, kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini akan disidangkan secara tertutup dengan hakim tunggal. Sebelum sidang digelar, tersangka K dititipkan sementara di tahanan Polres Kepulauan Anambas.
"Tersangka kita titipkan di tahanan Polres. Untuk sidangnya sistem online. Jika nanti divonis kurungan akan kita kirim ke lapas anak di Batam," jelas Niky.
Seperti diketahui, kasus ini berawal pada Agustus lalu, di mana seorang warga melaporkan K (15) kepada pihak yang berwajib setelah dirinya memposting sebuah video yang menampilkan seorang gadis bugil memperagakan adegan masturbasi. Dalam unggahan tersebut, tersangka K menulis caption 'vd untuk dijual minat pm ok'.
Editor: Gokli