BATAMTODAY.COM, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, melaksanakan Operasi JAGRATARA tahap II tahun 2024 pada Rabu dan Kamis (21-22 Agustus 2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Inggil Wicaksono Pratomo menyampaikan, Operasi Jagratara tahap II tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh UPT Keimigrasian di seluruh Indonesia dengan kendali pusat mulai dari tanggal 21-23 Agustus berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian no. IMI.5-GR.03.06-325 tanggal 05 Agustus 2024.
Dalam operasi kali ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban melakukan pengawasan terkait aktivitas WNA di kawasan pariwisata Lagoi, serta pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian tenaga kerja asing di PT Bali Holiday Village (Club Med Bintan).
Pemeriksaan dimulai dengan memeriksa kelengkapan visa, izin tinggal, sampai dengan memvalidasi aktivitas yang dilakukan oleh warga negara asing pada perusahaan tersebut.
Hal tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa semua prosedur keimigrasian dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta untuk mencegah adanya pelanggaran keimigrasian khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban. Pemeriksaan dilakukan dengan tetap mengedapankan aspek penegakan hukum serta prinsip humanis.
Selain melakukan pengawasan pada kawasan Pariwisata Lagoi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, juga melakukan pengawasan di beberapa titik pada Kawasan Industri Lobam yaitu PT Pepperl And Fuchs, PT BOMC, dan PT Singatac.
"Selama pelaksanaan kegiatan di lapangan, kegiatan berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan baik oleh TKA maupun penjamin," katanya.
Editor: Yudha