BATAMTODAY.COM, Batam - Pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal beberapa hari lagi.
Sesuai aturan yang telah ditetapkan KPU Batam, pendaftaran untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang akan bertarung pada Pilkada November 2024 mendatang akan dibuka pada mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sesuai rencana, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar, Ahmad - Li Claudia Chandra (ASLI) akan melakukan pendaftaran pada 27 Agustus 2024 atau hari pertama pendaftaran. "Insyaallah, 27 Agustus, pasangan ASLI akan mendaftar ke KPU. Prinsipnya akan ada keunikan nanti, tetapi belum bisa diceritakan sekarang. Kalau dikasi tau sekarang, nanti tak unik lagi," ucap Amsakar Ahmad, usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Batam, Kamis (22/8/2024).
Amsakar yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam, menjelaskan pihaknya beserta tim, saat tengah mempersiapkan dokumen menjelang tanggal 27 Agustus nanti. Mulai dari berkas B1-KWK hingga persyaratan administrasi lainnya.
"Alhamdulillah sampai sejauh ini dari 11 pengusung sudah 9 kami kantongi persyaratan yang dibutuhkan untuk dibawa ke KPU nanti," jelasnya.
Beberapa hari ke depan, Amsakar melanjutkan, yang tersisa akan dilengkapi dan dipersiapkan. Termasuk persyaratan administrasi personal dari calon yang bersangkutan.
Artinya, kata Amsakar, semua persyaratan yang belum siap itu tengah berproses. "Saya tinggal dua persyaratan yang tengah beproses, dari peradilan tata usaha medan. Surat pailit atau surat tidak ada hutang apa namanya itu," sebut Amsakar Ahmad.
"Tinggal tunggu dua surat itu. Insyaallah sore ini selesai. Kita tinggal memasukkan berkas dan insyaallah tanggal 27 daftar ke kpu," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung, menyebutkan tahapan tanggal persiapan pendaftaran paslon dibuka tanggal 27- 29 Agustus. Berikutnya, pemeriksaan kesehatan di tanggal 27 Agustus hingga 2 September. Dilanjutkan, penelitian persyaratan adminitrasi paslon oleh KPU Provinsi dan Kota/Kabupaten mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September.
"Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tanggal 13-14 September 2024. Selanjutnya, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari tanggal 6-14 September," sebutnya.
Lanjut Aksara, ada perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau paslon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 6-8 September 2024.
Kemudian, masukan dan taggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon tanggal 15-18 September 2024. Tahap selanjutnya, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon tanggal 15-21 September 2024. Selanjutnya, lenetapan paslon tanggal 22 September 2024.
"Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon tanggal 23 September 2024. Kita berharap Pemilu ini berjalan lancar dan aman," harapnya.
Editor: Gokli