BATAMTODAY.COM, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menggelar sosialisasi keimigrasian dengan tema 'Sosialisasi Elektronik Paspor (E-Paspor)' di Aula Kantor Camat Bintan Timur, Rabu (21/08/2024).
Acara ini dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bintan, serta berbagai perwakilan masyarakat.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah, menjelaskan paspor merupakan dokumen identitas resmi yang diperlukan bagi warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri.
Ia juga menyinggung tentang desain baru paspor dengan warna merah yang dikeluarkan Kemenkumham RI bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Dalam sosialisasi tersebut, Ryawantri menjelaskan, dua jenis paspor yang kini tersedia, yakni Paspor Elektronik dan Paspor Non-elektronik, serta perbedaan di antara keduanya.
"Paspor elektronik dilengkapi dengan chip yang memuat data diri lebih lengkap, termasuk biometrik wajah dan sidik jari. Pemegang paspor elektronik juga dapat melewati auto gate di bandara tanpa harus melalui pemeriksaan imigrasi manual. Paspor ini terdiri dari 48 halaman dan dikenakan biaya sebesar Rp 650 ribu per permohonan, dengan tanda khusus pada sampulnya sebagai penanda paspor elektronik," jelanya.
Ryawantri juga menekankan pentingnya penyimpanan yang baik untuk melindungi chip dalam paspor ini.
Sementara itu, Paspor non-elektronik tidak memiliki chip dan hanya memuat data diri serta pemegang paspor. Biaya permohonan paspor ini sebesar Rp 350 ribu dengan 48 halaman, dan pemegangnya masih harus melalui pemeriksaan di gate imigrasi. Sampul paspor ini juga tidak memiliki tanda khusus seperti pada paspor elektronik.
"Paspor elektronik harus dijaga dan disimpan dengan baik agar tidak rusak," ujar Ryawantri.
Ditambahkannya, auto gate di Bandara hanya dapat digunakan oleh pemegang paspor elektronik yang berusia di atas 14 tahun. "Paspor elektronik ini juga bisa digunakan untuk perjalanan ibadah umroh maupun haji," tutupnya.
Editor: Gokli