BATAMTODAY.COM, Batam - Atas keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang baru keluar hari ini, membuat peta perpolitikan untuk Pilkada di sejumlah daerah mengalami perubahan, termasuk Provinsi Kepri dan Kota Batam.
"Atas putusan MK ini, kami menganggap ini sebuah mukjizat demokrasi," ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/8/2024).
Nuryanto, melanjutkan, PDI-P sangat bersyukur atas putusan MK tersebut, dimana menurutnya demokrasi bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Disebutkannya, untuk pertarungan politik pada Pilkada Kota Batam, tinggal PDI-P yang belum menentukan pilihan calon. Hal itu dikarenakan adanya aturan sebelum putusan MK kursi PDI-P tidak mencukupi.
"Dengan adanya putusan MK pagi ini, maka PDI-P menyambut baik. Ini termasuk doa yang dikabulkan," ungkap Cak Nur, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Cak Nur menjelaskan, terkait adanya kesempatan PDI-P akan mengusung calon kepala daerah untuk Kota Batam, pihaknya masih menunggu keputusan DPP PDI-P. "Kami masih menunggu DPP kalau untuk itu," jelasnya.
Untuk nama-nama pasangan, kata Ketua DPRD Batam ini, ada beberapa nama yang telah disampaikan ke DPP PDI-P. Termasuk pasangan Marlin Agustina Rudi - Jefridin Hamid mempunyai kans besar untuk mendapatkan dukungan.
"Dari survei dan elektabilitas beliau itu juga sangat bagus. Jadi ada kemungkinan ke arah sana," ungkapnya.
Namun, Nuryanto menambahkan, tidak menutup juga kemungkinan ada pasangan lain yang diusung PDI-P untuk Pilkada Batam mendatang.
"Yang jelas ada beberapa calon yang sudah masuk dan kita usulkan ke DPP. Semua memiliki peluang," pungkas Nuryanto.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Editor: Yudha