BATAMTODAY.COM, Batam - Nanang Kurniawan, salah satu tokoh pemuda Gen Z Kota Batam, menyoroti dan mengecam larangan penggunaan hijab bagi petugas Paskibraka Muslimah tahun 2024 di IKN, Kalimantan Timur.
"Kami mengecam keras larangan penggunaan hijab bagi muslimah Paskibraka, yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP-RI) selaku penanggung jawab," kata Nanang, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Nanang menilai, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, melanggar UUD 1945 dan melanggar syari'at Islam.
"Ini jelas tidak pancasilais. Bagaimanapun sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama," tegas Nanang.
Lebih lanjut Nanang menyebutkan, hal tersebut juga ditegaskan dalam UUD 1945 pada Pasal 29 Ayat 1: 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa' Pasal 29 Ayat 2: 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu'.
Dari sisi agama Islam hal itu juga diatur dalam Al-Quran surah Al-A'raf ayat 26 Allah juga berfirman: "Hai Anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan".
Untuk itu, Nanang Kurniawan --yang juga Ex Presiden Mahasiswa STAI Ibnu Sina dan Ketua Remaja Masjid Agung Batam itu mendesak agar kebijakan yang melarang penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka Nasional segera dicabut.
Menurutnya, aturan semacam ini tidak menghormati kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. "Kami sangat menyangkan aturan tersebut bila diberlakukan untuk anggota muslimah Paskibraka, padahal Paskibraka adalah simbol keberagaman, dan kami juga mendesak agar aturan ini segera dicabut sebelum peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024," ungkap Nanang
Nanang juga menilai akhir-akhir ini Pemerintah telah teledor dengan moral masa depan anak bangsa. Pihaknya juga menilai Pemerintah hari ini telah acuh dengan moral anak bangsa.
Iya juga mempertanyakan, kenapa, pertama tanggal 26 Juli lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Salah satu poin dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
"Ini tentu sangat berbahaya ketika alat kontrasepsi belum dilegalkan saja perilaku-perilaku amoral yang melewati batas norma agama dan sosial sudah begitu besar," ujarnya.
Lantas, kata Nanang, bagaimana jika malah dilegalkan, apakah tidak semakin merusak remaja dan mempertinggi angka sex bebas atau perzinahan.
"Wallahu'alam. Kedua pada tanggal 4 Agustus 2024 kemarin Pemerintah juga luput karena telah terlaksana kontes kecantikan transgender Nasional yang diadakan di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Yang ketiga tentang larangan hijab ini. Semoga Pemerintah segera berbenah di akhir masa jabatannya, dan semoga moral generasi anak bangsa tetap terjaga." Tutup Nanang.
Editor: Gokli