BATAMTODAY.COM, Karimun - Seekor ikan pari manta seberat 25 kilogram terperangkap jaring kapal nelayan Karimun yang mencari ikan di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Ikan pari manta merupakan salah satu ikan berstatus dilindungi penuh, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karimun, Faizal SE, mengatakan ikan pari manta merupakan salah satu ikan yang dilindungi penuh berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 4/KEPMEN-KP/2014 tentang penetapan status perlindungan penuh ikan pari manta.
"Adapun ikan pari manta tersebut termasuk suku mobulidae, memiliki ciri-ciri morfologi bentuk kepala sangat lebar dan memiliki sepasang cuping yang memanjang di bagian sisi depan kepala dan letak mulut di ujung/terminal dan lebar tubuhnya lebih dari dua kali panjang tubuhnya," ujarnya.
Ia menjelaskan karena ikan ini termasuk ikan yang dilindungi penuh, nelayan maupun masyarakat yang menemukan ikan pari manta saat menjaring ikan di laut untuk tidak menangkapnya.
"Jika ikan terperangkap jaring dalam kondisi masih hidup harus dilepaskan ke laut," ujarnya.
Faizal menambahkan ikan pari manta yang terperangkap jaring nelayan Karimun tersebut sudah mati akan ditanam di Karimun.
"Ikan Pari manta seberat 25 kilogram yang sudah mati tersebut akan ditanam di Karimun," tutup Faizal.
Editor: Yudha