BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pria inisial A (46), yang melakukan perampokan di dua rumah warga Kota Tanjungpinang, akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Kepulauan Anambas itu berhasil ditangkap di Jalan Nusantara Km 19, Kijang Kota, Kabupaten Bintan, pada Kamis (27/6/2024). Tersangka kala itu sempat melawan dan hendak kabur, namun akhirnya dapat ditangkap setelah kaki pelaku ditembus timah panas.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, menjelaskan pelaku telah melakukan aksinya di dua TKP berbeda. Pertama, pada 2 Mei 2024 di Jalan Sidorejo, nomor 70, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 03.00 WIB. Kedua, pada 3 Juni 2024 di Jalan Sri Katon, Kampung Purwodadi, Gang Arjuna 2, nomor 76, RT/RW 004/008, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 01.30 WIB.
"Pelaku inisial A (46) melancarkan aksi rampoknya dengan cara memasuki rumah korban serta mengancam menggunakan senjata tajam (sajam)," ujar Kasat Reskrim, Jumat (28/6/2024).
Lanjutnya, pada Kamis (27/06/2024) unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dipimpin Ipda Freddy Simanjuntak beserta Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menindak lanjuti pelaporan tersebut, hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Diketahui, pelaku merupakan pekerjaan karyawan swasta, berasal dari Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas dan bertempat tinggal di Jalan Nusantara, Km 19, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
"Pada saat tim kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, dia sempat melawan petugas untuk berusaha melarikan diri. Namun di situ tim kita beri peringatan, tidak digubris oleh pelaku, mengetahui hal itu bisa membahayakan keselamatan petugas, akhirnya tim kita langsung melakukan tindakan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dibagian kaki dengan luka tembak peluru timah panas," jelasnya.
Adapun barang bukti atas kejadian tersebut yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, masing-masing 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Soul GT warna hitam merah; kunci motornya dan 1 helm yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi tersebut. Kemudian, 3 unit handphone yang dirampok pelaku (Redmi Note 9 warna hijau; Samsung A04e warna biru dan Oppo A54s warna biru).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan) disertai ancaman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan) disertai ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Editor: Gokli