BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di Jalan Trans Barelang, Waduk Tembesi, Kota Batam.
Dua orang pelaku berhasil ditangkap dan mengamankan barang 420 liter BBM jenis Bio Solar, satu unit mobil Mitsubishi L300 warna biru dan satu unit mobil Toyota Lite Ace warna putih.
Selain itu, juga diamankan satu buku nota penjualan bio solar, satu STNK asli mobil Mitsubishi L300, satu fotokopi BPKB mobil Mitsubishi L300, satu handphone Redmi 9A warna biru, 20 jerigen, satu STNK asli mobil Toyota Lite Ace, satu lembar data penjualan bio solar bersubsidi di SPBN Setokok pada 16 Mei 2024, serta 25 bundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian/pengambilan Bio Solar.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Kamis (16/5/2024), tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penjualan BBM Bio Solar untuk kendaraan alat berat (Excavator). Diketahui, BBM Bio Solar tersebut diperoleh dari seseorang yang memiliki dokumen surat rekomendasi pembelian BBM Bio Solar bersubsidi yang berasal dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Pulau Setokok, Kota Batam.
Kegiatan tersebut telah dilakukan pengangkutan dan/atau penjualan secara berulang yang kemudian diniagakan kembali untuk mendapatkan keuntungan. "Pada Jumat (17/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, tim membuntuti kendaraan yang mencurigakan, yaitu mobil Mitsubishi L300 warna biru yang diduga mengangkut BBM jenis solar dari kegiatan pelangsiran SPBN Pulau Setokok, Kota Batam. Setelah mobil tersebut berhenti di lokasi Waduk Tembesi, yang beralamat di Jalan Trans Barelang, tim segera mendatanginya. Mobil tersebut dikendarai oleh seorang sopir dan tidak memiliki tanda asal perusahaan. Ditemukan di dalam mobil terdapat 20 jerigen ukuran 30 liter, di mana 15 jerigen berisi BBM jenis Bio Solar dan 5 jerigen kosong. Tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira, demikian dikutip laman Humas Polda Kepri.
Lanjut Dirreskrimsus, ketika tim berhasil mengamankan mobil Mitsubishi L300 warna biru yang dikendarai oleh R, didapatkan informasi BBM tersebut diperoleh dengan membeli dari nelayan di Pulau Setokok menggunakan surat rekomendasi milik nelayan Pulau Pengapit yang dikuasai oleh NL. Ditemukan bahwa NL memiliki lima dokumen surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam atas nama Arifin Ahmad, Maksum, Ramli, Andi Agus, dan Hasan dengan total kuota bulanan yang berbeda.
Pembelian dan pengangkutan 1.333 liter Bio Solar dilakukan oleh R pada 16 Mei 2024, menggunakan surat rekomendasi tersebut, dengan pembayaran sebesar Rp 9.064.400. Bio Solar diangkut menggunakan minibus Toyota warna putih untuk kegiatan pada hari tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutup Dirreskrimsus Polda Kepri.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.
Editor: Gokli