BATAMTODAY.COM, Batam - Sudah dua tahun penyelidikan terkait dugaan adanya indikasi Kartel pada harga tiket ferry Batam - Singapura tak kunjung usai.
Akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuka kembali ruang diskusi dengan empat perusahaan kapal Ferry Batam Singapura yang masih diselidiki, yakni Batam Fast, Horizon, Sindo Ferry dan Majestic, di kantor BP Batam, secara tertutup, Selasa (11/6/2024).
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan untuk saat ini prosesnya masih pengumpulan alat bukti. Karena pihaknya berfokus kepada persaingannnya itu sendiri.
"Jangan-jangan di antara empat perusahaan ini sudah ada pengaturan harga dan trend. Sehingga harga menjadi tinggi dan tidak ada persaingan. Inilah yang kita buktikan apakah pembentuk harga seperti itu," kata Ridho usai melakukan FGD.
Ridho menuturkan dalam menentukan harga memang ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan bagi operator. Selain operasional dan bahan bakar kapal, ada juga faktor penawaran dan permintaan.
"Mungkin harga naik saat ini, tingkat okupansinya belum kembali normal. Inikan juga jadi pertanyaan. Tingkat okupansi ini belum normal karena harga terlalu mahal atau yang lain. Fokus kita itu. Isu persaingannya," ungkapnya.
Dari empat perusahaan yang diselidiki, ada 2 perusahaan yang menunjukkan perhitungannya. Salah satunya ada juga yang mengalami kerugian sehingga harus mengembalikan keuntungan.
"Itupun gak bisa. Semua pihak kan rugi (saat penademi). Termasuk pariwisata," katanya.
Dalam melakukan penyelidikan ini, KPPU terkendala jarak dan sikap perusahaan yang belum kooperatif. Untuk itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan KPPU Singapura.
"Agen-agen yang ada disini juga mendapatkan harga yang dijual dari principal yang ada di Singapura," sebut Ridho.
Ketika perusahaan tak kooperatif, lanjut Ridho, pihaknya akan menggunakan bukti yang dimiliki, seperti kenaikan yang melonjak, serta keterangan dari saksi-saksi seperti konsumen. "Dari situ sudah terlihat adanya dugaan kartel," kata Ridho.
Kalau terbukti adanya Kartel, KPPU bisa memberikan sanksi administratif untuk membatalkan kesepakatan atau perjanjian kartel itu. Sehingga kembalilah untuk bersaing.
Selain itu bisa juga denda Rp 1 Miliar maksimal dihitung penjualan keuntungan. Apabila tidak membayar denda KPPU akan meminta bantuan pengadilan sebagai eksekutor.
"Seperti operator kapal Sindo, itu mereka sulit mendapat data dari principalnya. Kami akan gerak ke Konjen untuk perhitungannya," sebut Ridho.
Dilokasi yang sama, Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha mengatakan dalam FGD ini ada tiga perusahaan operator kapal yang hadir dan satu perusahaan yang belum hadir. Dari 4 perusahaan, 2 perusahaan kooperatif, 2 perusahaan lagi tidak kooperatif.
"Kami berharap 2 perusahaan ini bisa kooperatif sehingga pihaknya bisa melakukan tahapan penyeledikkan selanjutnnya. Menyelediki bukti-bukti apakah mereka praktek monopoli atau tidak sehat," ujar wanita yang akrab disapa Jenny ini.
Jenny menambahkan kenaikan harga tiket Ferry Batam Singapura tidak hanya merugikan perekonomian Batam saja, melainkan juga perekonomian Singapura. Karena tak banyak lagi orang Indonesia yang datang Singapura.
"Kami juga koordinasi dengan KPPU Singapura (Competition & Consumer Commission of Singapore)," pungkas Jenny.
Editor: Yudha