BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah melalui proses persidangan yang panjang, dengan dakwaan pengrusakan lingkungan, Nakhoda MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed, akhirnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel dan Martin Luther dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sapri Tarigan didampingi Hakim Anggota Douglas dan Setyaningsih di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/6/2024) sore.
Selain hukuman pidana, hal paling menarik perhatian publik dari pembacaan surat tuntutan itu, khusunya mengenai barang bukti berupa kapal MT Arman 114 dan muatannya light crude oil (LCO) sebanyak 166.975.36 metrik ton. Di mana, barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
"Menetapkan barang bukti, berupa kapal MT Arman 114 berbendera Iran nomor IMO 9116912 dan muatan light crude oil (minyak mentah) sebanyak 166.975.36 metrik ton dari Mr Mahmoud Abdelaziz Mohamed, dirampas untuk negara," kata jaksa Marthyn Luther, membacakan surat tuntutan.
Sebelum membacakan amar tuntutan, jaksa Karya So Imanuel Gort atau biasa disapa Noel, membacakan beberapa pertimbangan berdasarkan fakta persidangan.
"Dari proses persidangan diperoleh fakta barang bukti Kapal MT Arman 114 dan muatannya light crude oil sebanyak 166.975.36 metrik ton. Jika barang bukti dikembalikan kepada orang atau mereka, dari siapa benda itu disita, di mana barang bukti disita dari terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, namun terdakwa selaku kapten berbelit-belit dan tidak jujur di persidangan dengan tidak mengakui dirinya sebagai kapten tetap MT Arman 114, hanya sebagai kapten sementara dari Singapura menuju Laut Natuna saja," urai Noel.
"Dan, terdakwa berpotensi akan mengulangi perbuatannya, karena dia lah yang mematian AIS Kapal MT Arman 114 saat berangkat ke Laut Natuna sampai terjadinya tindak pidana. Bahkan, terdakwa dalam persidangan juga mengaku tidak tahu siapa pemilik kapal dan muatannya tersebut, dengan alasan tidak ada hak crew kapal untuk menanyakan siapa pemilik kapal dan muatannya," tuturnya lagi.
Lanjut Noel, selain terdakwa, saksi-saksi yang diperiksa di persidangan juga tidak tahu siapa pemilik kapal MT Arman 114 dan muatannya itu.
"Ada beberapa pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum pemilik dari pemilik kapal, namun ketika dihadirkan di persidangan ditolak majelis hakim, karena dokumen kosong tersebut belum menjadi kebenaran," tegas Noel.
Petimbangan jaksa dalam surat tuntutan itu juga seakan mempertegas fakta di lapangan, banyak pihak yang mengklaim sebagai kuasa pemilik dari MT Arman 114 dan muatannya. Bahkan, banyak pihak yang mencoba menjual Light Cruede Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton (muatan MT Arman 114) meski proses persidangan belum selesai atau belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, persidangan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba --nahkoda MT Arman 114-- dalam perkara pencemaran lingkungan, akan kembali digelar pada Kamis (6/6/2024) untuk penyampaian nota pembelaan atau Peldoi.
Editor: Gokli