BATAMTODAY.COM, Batam - Lufkin Conitra, korban perusakan (pemilik properti) bakal melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang telah membuat putusan lepas terhadap terdakwa Riki Lim --Direktur PT Glory Point-- ke Komisi Yudisial (KY) Badan Pengawas Mahkama Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain kecewa sebagai korban, Lufkin Conitra menilai putusan itu sangat janggal dan tak lazim dalam perkara perusakan barang milik orang lain, sehingga dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk penegakan hukum ke depannya.
"Sampai sekarang saya sebagai korban, belum ada perdamaian dengan pihak terdakwa. Jadi sangat tidak masuk diakal kalau majelis hakim menilai perusakan pagar beton milik saya bukan tindak pidana," kata Lufkin di Kawasan Batam Center, Selasa (14/5/2024) sore.
Dikatakan Lufkin, dalam putusan majelis hakim, terutama halaman 29 alenia terakhir dan halaman 30 alenia terakhir, di mana terdakwa Riki Lim dinyakan telah terbukti dan memenuhi unsur sebagaimana didakwakan oleh JPU. Sehingga menurutnya perbuatan harusnya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan nelakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan.
"Saya melihat ada dugaan kejanggalan pada pertimbangan hakim yang pada intinya menyatakan tindak pidana terbukti sesuai dakwaan, tetapi bukan merupakan pidana," kesal dia.
Lanjut Lufkin, pihaknya sangat menyayangkan hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan perbuatan terdakwa bukan pidana, padahal di persidangan terdakwa sudah mengakui perbuatan dan sampai saat ini tidak ada perdamaian dengan pihak pelapor.
"Kenapa hakim menyimpulkan kalau perusakan pagar itu masuk perdata, kan aneh!" ungkap Lufkin.
Terkait putusan Onslag yang dijatuhkan terhadap terdakwa Riki Lim, Lufkin berharap ke depannya agar hukum dan keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya. "Jangan karena sesuatu, hukum itu ditumpulkan pada orang yang memiliki uang banyak. Kami berharap, nantinya Bawas MA dan KY serta KPK bisa melakukan investigasi terhadap majelis hakim, yang kami rasa tidak memberikan putusan yang mencerminkan keadilan bagi para korban dan masyarakat umum," harap Lufkin Conitra.
Editor: Gokli