logo batamtoday
Senin, 23 Desember 2024
Panbil Group


Terima Putusan MK, Ganjar: Perjalanan Saya dan Mahfud Tinggal Hari Ini
Senin, 22-04-2024 | 17:24 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terima putusan Mahkamah Konstitusi di sidang sengketa Pilpres 2024. (CNN Indonesia)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menerima atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Ganjar mengaku sudah sepakat dengan Mahfud untuk menerima putusan MK. Dia juga menyebut perjalanannya dengan Mahfud berakhir hari ini.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ganjar juga mengatakan sudah tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan setelah putusan MK.

Dia mengucapkan terima kasih kepadamenyampaikan apresiasi kepada semua, partai pengusung, tim kampanye, masyarakat dan juga Mahkamah Konstitusi yang sudah menerima proses ini dari awal,hingga menyidangkan.

Ganjar juga mengucapkan selamat bekerja kepada pemenang Pilpres 2024 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dia berharap Prabowo-Gibran bisa melanjutkan kepemimpinan dan menyelesaikan pekerjaan rumah.

"Tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang. Mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan" tuturnya.

Ganjar menyoroti keadaan saat ini yang berpotensi mempengaruhi kondisi di dalam negeri.

Menurutnya, itu lebih penting ketimbang berdebat lagi soal putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024.

"Hari ini dolar membuat Rupiah jatuh, hari ini ada perang yang bisa bertambah dengan titik depan yang makin banyak, harga minyak naik, kebutuhan pangan mesti dicukupi, saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada sekedar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini" kata dia.

Mahfud MD menyebut bahwa proses Pemilu dan Pilpres 2024 dari sudut pandang hukum saat ini sudah selesai, setelah MK resmi memutuskan sengketa hasil pemilu.

Menurut Mahfud, saat ini tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan untuk menolak ketetapan KPU.

"Kita semua sudah mendengar putusan MK yang amar putusannya permohonan paslon 1 dan paslon nomor 3 itu ditolak secara keseluruhan, artinya apa? Artinya pemilu pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai," kata Mahfud di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan, pokoknya pilpres sudah selesai penentuan hasilnya," imbuhnya.

Mahfud yang juga mantan Ketua MK itu menyebut pemenang hasil pilpres hanya bisa ditentukan lewat dua cara yakni keputusan KPU dan keputusan MK.

"Tapi kalau hari ketiga ada yang menggugat sampai ada vonis, baru pilpres selesai, maka ada dua paslon yang menggugat, maka vonisnya hari ini sudah selesai, tidak ada upaya hukum lain," katanya.

Mahfud oleh karenanya mengatakan bahwa semua pihak secara sportif harus menerima hasil tersebut. Termasuk dirinya dengan Ganjar Pranowo.

"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas GIbran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," katanya.

Mahkamah Konstitusi menolak dua gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dihelat pada hari ini, Senin (22/4/2024)

MK menyatakan kecurangan di Pilpres 2024 yang didalilkan para penggugat tidak bisa dibuktikan.

Usai MK membacakan putusan, Komisi Pemilihan Umum bakal menetapkan capres-cawapres pemenang Pilpres 2024 secara resmi. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal ditetapkan pada 24 April.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit