BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan upaya penyitaan terhadap aset eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyitaan tersebut dipimpin langsung Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto.
Dalam penyitaan itu, KPK menyita tiga bidang tanah yang terletak di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Ada tiga lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan Senin (18/3/2024).
KPK menyatakan bakal terus melakukan pelacakan atas aset Andhi Pramono yang diduga berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan mengandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ucap Ali.
Tercatat, KPK sudah menyita sejumlah aset Andhi Pramono yaitu satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 Meter persegi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam; satu bidang tanah beserta bangunan di Perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam. Kemudian satu bidang tanah seluas 1.674 M2 di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam; 14 unit ruko yang terletak di Tanjung Pinang.
Sebelumnya, aksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andhi Pramono dengan hukuman penjara 10 tahun 3 bulan. Andhi terlibat kasus gratifikasi yang berawal dari aksi flexing alias pamer harta.
Kasus ini berawal dari Andhi yang dipanggil KPK setelah kekayaannya menjadi perbincangan warganet di media sosial. Anak dan istri Andhi pernah kedapatan pamer (flexing) harta di media sosial. Foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur juga sempat viral.
Jaksa KPK meyakini Andhi Pramono menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Editor: Surya