logo batamtoday
Jum'at, 10 Mei 2024
JNE EXPRESS


Satu Nyawa Melayang Gegera Gaji Rp 3 Juta Tak Dibayar PT Mega Trijaya
Kamis, 07-03-2024 | 15:24 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Tersangka pembunuhan Rahman Pandak (62), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (7/3/2024). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - AS alias Jimmy Hutasoit (42), marketing Perumahan Oryza Hill Tiban, tewas bersimbah darah, usai dibacok Rahman Padak (62) --sekuriti PT Mega Trijaya. Korban ditemukan tergeletak di semak ilalang depan kantor pemasahan Oryza Hill Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu (6/3/2024).

Nyawa korban melayang sia-sia. Pelaku juga terancam hukuman mati, lantaran dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Peristiwa naas ini harusnya tidak terjadi, jika saja PT Mega Trijaya membayarkan gaji sekitar Rp 3 juta kepada Rahman Pandak, sebagai upahnya selama sebulan menjaga lahan milik pengembang perumahan itu.

Sebab, awal gelap mata Rahman Pandak, hingga nekat menghabisi nyawa korban AS, lantaran ingin menagih upahnya ke pihak PT Mega Trijaya. Naas bagi korban bertemu pelaku di waktu yang tidak tepat. Meski bukan pihak yang tidak membayar gaji pelaku, tetapi korban yang harus kehilangan nyawa.

Adapun kronologi terjadinya pembunuhan ini, berdasarkan penututan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, berawal pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku menghubungi koordinator keamanan PT Mega Trijaya, Arifin, untuk menanyakan gaji yang tidak kunjung diberikan kepadanya. Akan tetapi, jawaban dari koordinator keamanan tersebut membuat pelaku merasa dipermainkan karena dari tanggal 1 Maret 2024 dia meminta gaji tetapi selalu diabaikan.

"Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, pelaku bangun dari tidurnya berpikir kebutuhan pokok di rumah sudah habis, tidak ada uang untuk belanja, sehingga rasa kesal semakin timbul di pikiran pelaku dan berniat untuk menghabisi siapa saja karyawan PT Mega Trijaya yang berada di Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill Tiban," jelas Kompol Moch Dwi, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (7/3/2024).

Selanjutnya, sekira pukul 14.30 WIB, pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BP 3278 AI berangkat dengan membawa sebilah parang yang diselipkan ke dalam payung. Setibanya di lokasi kantor pemasaran Ruko Oryza, pelaku langsung masuk ke kantor pemasaran dan bertemu dengan korban dan seorang perempuan. Lalu menanyakan kepada korban, "Di mana Pak Wiliam?" Dan dijawab oleh perempuan, "Kalau mau ketemu manger (William) hubungi dulu."

"Karena saat itu ada perempuan, pelaku mengurungkan niatnya dan pergi ke warung yang tidak jauh dari TKP, duduk sambil minum air putih," ujar Kasat Reskrim.

Kemudian melihat perempuan tersebut pergi, pelaku kembali menemui korban dan kembali bertanya, "Di mana Pak Wiliam?" dan dijawab oleh korban, "Kalau nyari Pak Wiliam itu, harus dihubungi dulu."

"Namun karena jawaban tidak memuaskan dan merasa dipermainkan tanpa berpikir panjang tersangka langsung menebaskan sebilah parang ke kepala bagian belakang, tangan dan mulut korban sebanyak satu kali hingga korban berlari dan tersungkur di semak belukar depan Kantor Pemasaran Ruko Oryza. Pelaku kemudian langsung meninggalkan tempat kejadian menuju ke rumah salah satu anggota Polri dan menceritakan kejadian pembunuhan yang dilakukannya," jelasnya.

"Kemudian anggota Polri tersebut membawanya ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya," imbuh Kasat Reskrim.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari perkara ini, berupa sebilah parang, satu helai baju korban, satu helai celana korban, satu pasang sepatu, satu unit handphone merk Realme, satu helai baju tersangka, satu helai celana tersangka, satu buah payung,satu unit sepeda motor merk Honda Beat BP 3278 AI warna Hitam kombinasi Pink.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutup Kompol R Moch Dwi Ramadhanto.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit