BATAMTODAY.COM, Batam - Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar, telah naik ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah --yang ditangani oleh penyidik Pidsus Kejari Batam, ini terungkap setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah, sudah ditingkatkan ke status penyidikan," ucap Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, didampingi Kasi Pidsus Tohom Hasiholan dan Kasi Intelijen Andreas Tarigan di Kantor Kejari Batam, Rabu (27/2/2024).
BPK menemukan keganjilan atas pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah pada 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan lainnya.
"Berdasarkan temuan BPK, kami melakukan penyelidikan, yang akhirnya kami naikan status menjadi penyidikan," tegas Kajari Kasna Dedi, tanpa merinci siapa saja bakal tersangka dalam kasus tersebut.
Pada proses penyidikan, Kasna Dedi menyebutkan, pihaknya telah memeriksa belasan saksi, baik dari internal, maupun eksternal RSUD Embung Fatimah. "Kurang lebih 15 saksi yang sudah kami periksa," sebutnya.
Untuk menjaga kelanjutan proses penyidikan, Kajari masih enggan membeberkan tahapan-tahapan selanjutnya. "Biarkan penyidik kami bekerja dulu, jadi belum bisa menjelaskan panjang lebar terkait perkara ini," pungkas Kasna Dedi.
Editor: Gokli