BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menggelar Pemungutan Suara Langsung (PSL), untuk pemilihan Caleg DPRD Provinsi Kepri, Sabtu (24/2/2024).
Adapun kedelapan TPS itu adalah, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 30, TPS 39, TPS 40, TPS 43 dan TPS 46, dengan rincian jumlah pemilih, sebagai berikut:
1. TPS 26, jumlah pemilih 294, penambahan 2 persen atau 6 surat suara, dengan total sebanyak 300 surat suara;
2. TPS 27, jumlah pemilih 260, penambahan 2 persen atau 6 surat suara, total 266 surat suara;
3. TPS 28, jumlah pemilih 256, penambahan 2 persen atau 6 surat suara, total 262 surat suara;
4. TPS 30, jumlah pemilih 257, penambahan 2 persen atau 6 surat suara, total 263 surat suara;
5. TPS 39, jumlah pemilih 267, penambahan 2 persen atau 6 surat suara, total sebanyak 273 surat suara;
6. TPS 40, jumlah pemilih 214, penambahan 2 persen atau 5 surat suara, total 219 surat suara;
7. TPS 43, jumlah pemilih 280, penambahan 2 persen atau 6 surat suara, totalnya 286 persen; dan
8. TPS 46, jumlah pemilih 275, penambahan 2 persen atau 6 surat suara, totalnya 281 surat suara.
Sehingga total pemilih secara keseluruhan di 8 TPS itu sebanyak 2.103, ditambah 2 persen atau 47 surat suara, totalnya 2.150 surat suara.
Dihadiri para saksi, Panwascam, dan Petugas KPPS, untuk TPS 43 yang berada di Kawasan Ruko Penuin Blok A Belakang Kantor Lurah Batu Selicin, berjalan dengan lancar. Pencoblosan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Tidak ada antrean dalam TPS 43 ini.
Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Jernih Millyati Siregar, mengatakan dari hasil tinjauan ke beberapa TPS, yang paling ramai di TPS 46 dan TPS 43. "Wilayah TPS-nya dekat juga dengan lokasi pemilihnya di tengah kota. Ternyata masyarakat masih peduli menggunakan hak pilihnya," kata Jernih di TPS 43.
Dijelaskan Jernih, mekanisme pencoblosan dan penghitungan suara pada PSL ini sama dengan 14 Februari lalu. Hanya saja satu jenis surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih.
"Jam 1 siang baru penghitungan. Setelah selesai diproses, diantar ke Kelurahan Batu Selicin, selanjutnya rekapitulasi," terangnya.
Ditambahkannya, pemilihnya adalah yang sudah tercatat. Hal itu sesuai dengan PKPU nomor 25 tahun 2023 dan pedoman teknis nomor 66 tahun 2024, DPT yang tercatat, DPTb yang tercatat dan DPK yang tercatat.
"Form C pemberitahuannya 1 hari sebelum pemungutan suaranya," pungkasnya.
Editor: Gokli