BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009 Desa Sawang Selatan.
Diketahui usulan PSU di TPS 009 Desa Sawang Selatan ini berawal adanya protes yang disampaikan saksi dari PDIP karena terjadi perbedaan data DPK di C1 dan diindikasikan adanya kejanggalan dan kecurangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar mengatakan rekomendasi untuk PSU di TPS 009 Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat sudah dilayangkan ke KPU.
"Ada tiga kotak surat suara yang dilakukan yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan DPR RI," ujarnya, Kamis (22/2/2024).
Sementara, Suhermita, Komisioner KPU Kabupaten Karimun ketika dikonfirmasi membenarkan akan dilaksanakan PSU di TPS 009 Desa Sawang Selatan pada Sabtu (24/2/2024).
"PSU memang dikhususkan hanya untuk Pilpres, DPR RI dan DPD RI. Sedangkan untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten tidak dilakukan PSU karena dianggap tidak bermasalah," ungkapnya.
Editor: Yudha