BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Penyidik Kejati Kepri telah melakukan penahanan terhadap AF, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang tahun 2023.
Penahanan terhadap tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, setelah terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan, Rabu (21/02/2024).
"Penahanan terhadap tersangka AF ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan dan adapun tindakan penyidik melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan dalam penanganan perkara tersebut, selanjutnya Tersangka AF ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso.
Dalam perkara ini, tersangka AF diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan untuk perkara TPPU Tersangka AF diduga melanggar Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
AF dtetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (Tipikor) Nomor: PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023, dan penetapan tersangka (TPPU) Nomor: Print PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023.
Kasi Penkum Kejati Kepri menjelaskan kronologi perkara bahwa PD BPR Bestari merupakan salah satu BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Berbentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) dan mulai resmi beroperasi pada tanggal 24 Maret 2008, diresmikan oleh Walikota Tanjungpinang saat itu Hj. Surya Tatik A Manan.
Dengan payung hukum berupa Peraturan Daerah No. 10 tahun 2005 sebagai Anggaran Dasar PD BPR Bestari dan telah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tanjungpinang pada Perseroan Terbatas Bank Riau KEPRI, Perseroan Terbatas Riau Airlines, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari dan Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama dan Surat Izin Usaha dari Bank Indonesia dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/13/KEP.GBI/DpG/2008.
"Selanjutnya Tersangka AF merupakan selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang telah melakukan Penarikan Tabungan Nasabah BPR Bestari, Pencairan Deposito Nasabah BPR Bestari dan Penarikan Uang Kas pada Rekening Giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
"Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh Tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif Operasional Bank Bestari, terhadap tindakan tersangka melakukan penggelapan Kas Giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif. Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Total sebesar kurang lebih Rp 6 miliar," lanjut Denny.
Adapun proses penegakkan hukum pada saat ini, Tim Penyidik Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut dan diharapkan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksut serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau.
Editor: Yudha