BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 6 fraksi di DPRD Batam meminta pemberlakuan kenaikan tarif parkir umum tepi jalan sebesar 100 persen ditunda.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Batam bersama Dishub terkait gejolak pemberlakukan tarif parkir baru di Kota Batam.
Keenam fraksi yang setuju penundaan itu adalah, NasDem, Golkar, PAN, PKS, Demokrat-PSI dan PDI Perjuangan. Sementara Fraksi PKB dan Hanura tidak hadir dalam RDP tersebut.
Adapun Fraksi Gerindra memberikan tenggat waktu dua pekan kepada Dishub Batam untuk melakukan perbaikan layanan. Tenggat waktu yang dimaksud adalah dari segi kesiapan pelayanan Dishub, di antaranya, penyediaan karcis atau tiket parkir berlangganan kepada masyarakat.
"Kami minta disiapkan di mall karcis bergelangganan itu, sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkannya. Paling tidak 10 persen dari jumlah kendaraan. Kalau itu tak bisa juga dilaksanakan, maka baru kami rekomendasikan penundaan," kata Anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Surya, saat memimpin RDP terkait gejolak parkir di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Kamis (1/2/2024).
Ahmad Surya, menjelaskan, dengan berfokus pada karcis berlangganan, hal itu bisa meminimalisir kebocoran penerimaan retribusi parkir, ketimbang pungutan langsung dari jukir. "Pembenahan harus diutamakan, ini kan baru berjalan, dua pekan, biar ini fair, kita kasih tenggat waktu dua pekan lagi kepada Dishub," jelas Ahmad Surya, yang juga sebagai Wakil Ketua lll DPRD Batam ini.
Sementara, Anggota Fraksi Golkar, Hendra Asman, menyebutkan penundaan ini disebabkan banyaknya laporan masyarakat, terkait kesiapan Dishub, baik itu dari SDM jukir, maupun pelayanan lainya. "Melalui RDP ini, kami akan meminta secara kelembagaan DPRD Batam, untuk memberikan rekomendasi ke Pemko Batam atas penundaan ini," kata Hendra Asman.
Senada, Wakil Ketua ll DPRD Batam, Yunus Muda, yang juga dari Fraksi Golkar meminta kepada Dishub Batam sebagai pelaksana Perda nomor 1/2024, agar lebih fokus mempersiapkan dan memperbaiki 4 poin yang menjadi titik berat dalam permasalahan ini.
Pertama, Dishub Batam harus mengakui minimnya sosialisasi sebelum tarif diberlakukan. Kedua, ketersediaan karcis parkir pascakenaikan tarif masih belum maksimal. Ketiga, SDM juru parkir dan keempat, pelayanan parkir baik dari segi sarana maupun prasarana.
"Akan tetapi, dari 4 poin itu, baru dua yang dilaksanakan oleh Dishub Batam, yakni sosialisasi biarpun masih minim, dan edukasi juru parkir biarpun baru sekali dua kali di beberapa titik," kata Yunus Muda.
"Poin itu dulu harus diperbaiki. Contohnya, penyediaan karcis langganan, jangan hanya coba-coba, harus memperhatikan jumlah kendaraan. Karcis biasa juga masih beredar yang harga lama. Artinya kesiapan Dishub disini yang menjadi perhatian," imbuhnya.
Hal yang sama disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Udin P Sihaloho, agar kenaikan parkir ditunda. Sebab, ia menilai, Dishub sangat tidak siap, baik dari segi sarana maupun SDM jukir.
Di lapangan, kata Udin, masih banyak jukir yang memungut parkir di atas jam 10 malam. Hal ini menurutnya melanggar ketentuan.
"Maaf, banyak Jukir yang bisa kita sebut melakukan pungli. Markir jadi kamuflase, jukir tanpa baju parkir dan karcis parkir, tetapi memungut uang parkir. Ini bisa dibilang pungli," ungkap Udin.
Dijelaskan Udin, pungutan retribusi ini sejalan dengan penjualan pelayanan. Jika pelayanan buruk, pastinya gejolak timbul di tengah masyarakat.
Selain itu, Dishub Batam juga dinilai tidak mampu menunjukkan data rill jumlah kendaraan yang ada di Batam, sehingga anggaran cetak parkir tidak bisa tepat sasaran. "Sejak 2019, penerimaan retribusi itu sekitar Rp 6 miliar, 2020 sampai 2023 hanya 4 koma sekian miliar, tak ada yang sampai 4,6 miliar. Ini ada kebocoran luar biasa," tegas Udin.
"Kalau kita mau jujur, penerimaan retribusi parkir ini bisa mencapai Rp 30 miliar, bila dikelola dengan benar, saya berani copot jabatan kalau tak tercapai. Kalau tercapai bapak (Kadishub Batam) berani tak copot jabatan?" ungkap Udin P Sihaloho.
Editor: Gokli