logo batamtoday
Minggu, 19 Mei 2024
JNE EXPRESS


Terbukti Kampanye di Masjid, Caleg PPP Divonis 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
Selasa, 30-01-2024 | 16:52 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Sidang vonis Caleg PPP yang terbukti melakukan kampanya di Masjid. (Aldy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terbukti melakukan kampanye di masjid, Misri Hadi, Caleg PPP dari Daerah Pemlihan (Dapil) Kecamatan Sekupang-Belakangpadang, dengan nomor urut 7, divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Misri Hadi terbukti melakukan kampanye di Masjid Darul Aman, Perumahan Benih Raya, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

"Menyatakan terdakwa terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana kampanye dengan menggunakan fasilitas tempat ibadah," ujar hakim David Sitorus, saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/1/2024).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 20 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan dan hukuman percobaan 6 bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," sambung Hakim David Sitorus.

Hakim David menjelaskan, hukuman percobaan yang dimaksud, bila dalam waktu 6 bulan, terpidana Misri Hadi melakukan tindak pidana lagi, maka hukuman 3 bulan penjara langsung dijalani.

"Jangan kau anggap hukuman percobaan ini ringan, dicubit orang pun tak boleh melawan. Kalau terbukti melakukan tindak pidana dalam masa percobaan, maka hukuman 3 bulan tadi langsung kau jalani," jelas Hakim David Sitorus.

Diketahui, vonis pidana hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana JPU dalam hal ini, Karya So Immanuel Gort menuntut pidana penjara selama 6 bulan.

"Meminta Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misri Hadi dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 24 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar Immanuel saat membacakan tuntutan dihadapan majlis hakim yang diketuai oleh Hakim David Sitorus, Jumat (26/1/2024).

Usai pembacaan vonis oleh Hakim David Sitorus, Hakim mempersilahkan terpidana Misri Hadi untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum, untuk langkah selanjutnya setelah putusan dibacakan. "Kamia akan fikir-fikir untuk langkah selanjutnya. Sesuai ketentuan, waktunya sangat singkat yakni 3 hari untuk kami memberikan jawaban," kata penasehat hukum Misri Hadi, Richard Rando Sidabutar.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit