logo batamtoday
Minggu, 19 Mei 2024
JNE EXPRESS


Kejari Batam belum Terima SPDP
Bea Cukai Batam Sebut 455 iPhone Selundupan Berstatus Dikuasai Negara, Tahapan Masih Berproses
Jumat, 26-01-2024 | 15:24 WIB | Penulis: Aldy
 
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah (Foto: Aldy Daeng)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, menyebutkan bahwa sebanyak 455 iPhone selundupan hasil tangkapan di Bandara internasional Hang Nadim pada 16 Desember 2023 lalu masih dalam tahap proses penyelidikan.

"Masih dalam tahap proses dari barang hasil penindakan, lalu barang dikuasi negara," ungkap Rizki melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (26/1/2024).

Rizki menjelaskan, dari tanggal penindakan dan melalui proses selama 60 hari, dalam fase itu barang masih menjadi barang dikuasai negara. Selanjutnya 30 hari dari barang dikuasi negara, barang tersebut akan berstatus kadi barang milik negara.

Disinggung terkait, apakah 455 iPhone selundupan itu akan dilelang? Rizki menegaskan, bahwa hal itu tidak bisa dilakukan.

"Kalau lelang tidak akan pernah bisa, karena perizinan dari kementrian terkait tidak pernah ada dan tidak akan pernah bisa dipenuhi," tegas Rizki.

Selanjutnya Rizki menambahkan, saat ini proses masih berjalan hingga ke tahap penetapan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

"Ujung dari perkara ini, menunggu penetapan dari KPKNL untuk dimusnahkan," pungkas Rizki Baidillah.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penangkapan ratusan handphone bekas merek iPhone oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim pada 16 Desember 2023 lalu.

"SPDP kasus penyelundupan iPhone itu belum masuk ke Kejari Batam," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan, melalui pesan singkat, Rabu (27/12/2023).

Sebelumnya, Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 455 unit iPhone bekas di Bandara Internasional Hang Nadim

Ratusan unit iPhone bekas itu hendak dibawa dua orang calon penumpang Lion Air JT 373 inisial MZ dan LNH tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam pada 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB.

"Petugas mendapatkan informasi akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta," jelasnya, dalam keterangan pers, Rabu (27/12/2023).

Setelah dilakukan pendalaman, dua calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8. Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone," jelas Rizki.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit