logo batamtoday
Minggu, 02 Juni 2024
JNE EXPRESS


Jadikan Pesta Demokrasi Aman dan Damai, Kejari Batam Ajak Peserta Pemilu Patuhi Aturan KPU
Kamis, 18-01-2024 | 14:00 WIB | Penulis: Aldy
 
Kasi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan bersama Anggota Bawaslu Batam, Reza Syailendra, saat menjadi naralumber dalam acara jaksa menyapa di RRI Batam, Kamis (18/1/2024). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengajak para peserta Pemilu dan masyarakat untuk mematuhi semua aturan kepemiluan yang telah ditertibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), untuk menciptakan pesta demokrasi yang aman dan damai.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Batam, Andreas Tarigan pada acara jaksa menyapa di salah satu radio pemerintah di Kota Batam, Kamis (18/1/2024) pagi.

Andreas menjelaskan, ini merupakan instruksi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam rangka menjaga penegakan hukum yang profesional, objektif dan terpercaya sejalan dengan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

Dalam instruksi tersebut, kata Andreas, Kejaksaan melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan, guna mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024, sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Di sini juga dilakukan pemetaan terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum," ungkap Andreas.

"Untuk mendukung itu, kita sudah mendirikan Posko Pemilu, beserta layanan pengaduan yang online. Dalam hal ini, kami tidak berdiri sendiri, kita berkordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," sambungnya.

Lanjut Andreas, ada 5 yang menjadi subjek hukum salam pergelaran Pemilu. Pertama, penyelenggara pemilu, yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan Panwaslu, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat Kota. Kedua, peserta pemilu, yang terdiri dari Paslon Capres-Cawapres, Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan DPD RI.

Lalu yang ketiga, pejabat tertentu, di antaranya, PNS, pegawai BUMN, BUMD dan semua yang menerima pendapatan dari negara. Kemudian yang keempat, masyarakat pemilih. Lalu yang kelima, sejumlah profesi termasuk media.

"Kita tidak ada fokus tertentu, bila ada rangkaian, ada nilai atau unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti secara verbal hingga ke persidangan. Untuk Pemilu ini berbeda penanganannya dengan masalah pidana pada umumnya," jelas dia.

Sementara Anggota Bawaslu Kota Batam, Reza Syailendra, menyebutkan ada tiga pelanggaran yang sering terjadi, di antaranya, pelanggaran administratif, kode etik dan pidana. "Kalu pelanggaran administratif dan kode etik itu kita akan koordinasikan ke KPU dan tetap mengacu pada PKPU. Kalau pidana kita koordinasi dengan Gakkumdu," kata Reza Syailendra.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit