BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sudah disetorkan ke kas negara, sebesar Rp 2,1 miliar, sepajang tahun 2023.
Capaian ini melebihi target yang diberikan Kejaksaan Agung RI sebesar Rp 70 juta di tahun 2023. Demikian disampaikan Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, Kamis (4/1/2024).
"PNBP yang disetorkan berasal dari berbagai sektor seperti dari penjualan hasil sitaan yang sudah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 1.325.223.373," jelasnya I Wayan Eka.
Selain itu, beberapa sumber lain yang menjadi pendapatan Kejari Bintan, yakni dari peradilan lainnya sebesar Rp 22.718.000. Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 150.000.000. Pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan sebesar Rp 45.000.000, pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp 20.752.000, pendapatan ongkos perkara sebesar Rp 983.000.
Selanjutnya, pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 218.253.000, pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya sebesar Rp 350.000.000, serta pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang ditetapkan pengadilan sebesar Rp 16.474.570. Secara keseluruhan total PNBP tahun 2023 sebesar Rp 2.104.448.943.
Dari sisi lain, kata I Wayan, Kejari Bintan pada tahun 2023, juga mengamankan sejumlah proyek strategis nasional dengan jumlah anggaran Rp 22 miliar lebih. Kemudian, memberikan pendampingan hukum sejumlah proyek fisik dan non fisik yang dilakukan pemerintah daerah, yang berjumlah 48 kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp 59 miliar.
"Ini merupakan upaya kejaksaan dalam memastikan proyek yang dikerjakan pemerintah, berjalan sesuai rencana," terangnya.
Tidak hanya itu, Kejari Bintan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1.181.416.611 dari sejumlah kasus yang ditangani. Serta sejumlah prestasi yang diraih oleh Kejari Bintan, berupa penghargaan atas kinerjanya.
Editor: Gokli