logo batamtoday
Sabtu, 23 November 2024
Panbil Group


Akan Tempuh Jalur Hukum
Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Sayangkan Arogansi Bawaslu Copot Baliho Capres-Cawapres 02
Senin, 01-01-2024 | 12:12 WIB | Penulis: Aldy
 
Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Provinsi Kepri. (Aldy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Provinsi Kepri, Musrin SH MH, menyangkan sikap arogansi Bawaslu Provinsi Kepri dan Bawaslu Kota Batam yang menurunkan baliho Capres-Cawapres 02 di destinasi wisata Welcome to Batam, Minggu (31/12/2023).

Bahkan tim kuasa hukum paslon capres-cawapres nomor urut 02 itu berencana menempuh jalur hukum atas tindakan Bawaslu Provinsi Kepri dan Bawaslu Kota Batam yang menurunkan baliho tersebut tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

Arogansi yang dimaksudkan Musrin, karena pencopotan yang dilakukan tidak diawali dengan pemberitahuan secara tertulis ke Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Kepri.

"Kami menyangkan arogansi Ketua Bawaslu Provinsi Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam yang mencopot baliho capres 02 tanpa pemberitahuan tertulis terlebih awal. Dan kami akan menempuh jalur hukum," tegas Musrin ke awak media.

Menurutnya, sebagai lembaga seharusnya Bawaslu Provinsi Kepri dan Kota Batam mengedepankan aturan hukum dan melakukan pencopotan dengan melibatkan tim Gakumundu.

"Sebelum melakukan pemasangan baliho, pihak TKD Prabowo Gibran sudah terlebih dahulu melayangkan surat ke pemerintah selaku pihak pemilik tempat, dan pihaknya sudah mengantongi izin dari pemilik tempat," ungkap Musrin.

Senada, tim hukum lainnya, Edy Fitria, menyebutkan bahwa sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 yang diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023, bahwa semua pihak peserta pemilu boleh melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) asalkan mendapatkan izin dan sesuai prinsip keadilan.

"Boleh, asalkan diizinkan. Dan itu bagian kejelian TKD Prabowo-Gibran memanfaatkan tempat yang ada, barangkali tim lain tidak melihat itu," ucap Edy.

"Yang salah, kalau ada tim lain yang mengusulkan namun tidak diberikan izin," tambahnya.

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit