BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa penyebar video pornografi, Chrismanto Simanjuntak (26) menjalani sidang perdana, yang digelar secara tertutup, dengan nomor Perkara 899/Pid.B/2023/PN Btm, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (7/12/2023).
Di luar persidangan, korban inisial NS (21) menuturkan, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus, menanyakan kepada terdakwa, apakah betul terdakwa yang menyebarkan video pornografi tersebut.
Terdakwa membenarkan merupakan orang yang menyebar video tersebut. Pertama kali terdakwa meng-upload video tersebut pada 16 Juli 2023 di akun TikTok terdakwa.
"Kemudian ada akun palsu yang memeras saya minta uang Rp 2 juta. Setelah uang saya kasih, terdakwa menghapus video dari TikTok-nya hari itu juga," kata korban.
Lanjut korban, akun palsu bernama @ckreo44 itu terus meminta uang kepada korban. Bahkan, terdakwa melalui pesan singkat WhatsApp juga terus memeras korban dengan dalih meminjam uang.
"Dia (terdakwa) selalu minta uang dan selalu bilang kalau hubungannya (pacaran) putus, maka terdakwa akan menyebarkan lagi video tersebut," jelas korban.
Korban mengaku kenal dan pacaran dengan terdakwa sejak 10 bulan lalu. Tetapi, belakang terdakwa sering berbuat kasar, khusunya saat terdakwa mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Akan tetapi korban selalu menolak.
"Dia (terdakwa) sering main tangan, pas ngajak berhubungan intim, karena saya menolak, makanya dia selalu kasar," terangnya.
"Saya sama sekali tidak tahu kalau terdakwa itu merekam video, saya taunya setelah dia sebarkan," ucap korban.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan pria berinisial CS (26), usai menyebarkan video mesum dengan mantan pacar di media sosial (Medsos), Jumat (22/9/2023).
Kejadian tersebut berawal pada Minggu (16/7/2023), sekira pukul 10.19 WIB, pelapor berinsial NS (21) mendapat informasi melalui TikTok bahwa video hubungan intim pelapor sama terlapor berinisial CS (26) telah disebarluaskan.
Korban juga sempat melihat video tersebut di medsos TikTok. Namun, beberapa menit kemudian video tersebut langsung dihapus oleh pelaku.
Kemudian pelaku mengirimkan pesan kepada korban akan kembali menyebarkan vidio tersebut di TikTok, Facebook dan Instagram apabila hubungan keduanya putus. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami trauma dan membuat laporan ke Polsek Sei Beduk.
Editor: Gokli