BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur dan Universitas Pertahanan (UNHAN) Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan. Selain untuk mengisi kekosongan hukum, yurisprudensi bisa menjadi instrumen hukum dalam rangka menjaga kepastian hukum.
Mengingat peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengatur secara lengkap dan detail bagaimana pemenuhan aturan hukum dalam setiap peristiwa hukum. Hal itu diungkapkan olehnya saat mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik, di Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur di Jakarta, hari ini.
"Tradisi civil law juga mengakui bahwa selain hukum yang tertuang dalam bentuk undang-undang, juga terdapat hukum yang bersumber dari hukum hakim yang lebih dikenal dengan nama yurisprudensi. Putusan hakim terhadap suatu kasus, bisa dijadikan pijakan bagi hakim lain dalam memutuskan sebuah perkara yang sama. Sehingga antara satu hakim dengan hakim lainnya, dalam memutuskan perkara yang sama, tidak terdapat perbedaan putusan yang signifikan apalagi sampai berseberangan," kata Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (18/11/23).
Bamsoet menjelaskan setelah sekitar 104 tahun menggunakan KUHP warisan produk Belanda yang dimulai pada tahun 1918, melintasi 7 periode kepemimpinan Presiden Indonesia dan 14 periode DPR RI, akhirnya Indonesia telah memiliki UU KUHP yang dihasilkan sendiri oleh anak bangsa. Kehadirannya turut memperkuat sistem hukum nasional.
"Saat saya memimpin DPR RI di periode 2018-2019, pembahasan RUU KUHP sudah hampir selesai. Namun karena waktu periode DPR RI sudah hampir berakhir, akhirnya pembahasan tersebut di take over dan dilanjutkan oleh DPR RI periode 2019-2024. Dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif. Sehingga sudah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik," jelasnya.
Bamsoet menerangkan, dengan disahkannya RUU KUHP, maka bangsa Indonesia telah sukses menjalankan misi dekolonisasi KUHP peninggalan kolonial. Akan ada demokratisasi dan konsolidasi hukum pidana, yang menjadi sejarah baru bagi pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia.
Pengesahan UU KUHP tersebut juga menunjukkan kedaulatan bangsa dalam bidang hukum. Terlebih KUHP warisan Belanda juga sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.
Sedangkan UU KUHP yang disahkan sudah sudah sangat reformatif, progresif, dan juga responsif dengan situasi di Indonesia. UU KUHP yang telah disahkan tersebut akan mengalami masa transisi tiga tahun, dan berlaku efektif pada tahun 2025. Sebagaimana keberadaan UU lainnya, seiring perjalanan waktu, UU KUHP bisa jadi akan mengalami berbagai penyempurnaan, menyesuaikan kebutuhan bangsa.
"Tidak sekedar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri, keberadaan UU KUHP juga harus menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Setidaknya terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus," tutup Bamsoet.
Sumber: detik.com
Editor: Yudha