BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polda Kepri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara korupsi belanja hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD dan APBD-P Pemkab Natuna tahun 2011-2013 ke Kejasaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (14/11/2023).
Tersangka dalam perkara ini atas nama Wan Sofian, selaku Ketua LSM Forkot Natuna, yang menerima dana hibah.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso. Di mana, total kerugian daerah dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 1.777.500.00.
"Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Denny di Kejati Kepri.
Pada proses Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wan Sofian didampingi penasehat hukumnya. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, dengan hasil tersangka dalam keadaan sehat.
"Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Wan Sofian selama 20 hari ke depan, terhitung 14 November - 3 Desember 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor : PRINT- 444/L.13/Ft.1/11/2023 atas nama terdakwa Wan Sofian," jelas Kasi Penkum Kejati Kepri.
Editor: Gokli