logo batamtoday
Jum'at, 17 Mei 2024
JNE EXPRESS


Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 299,79 Gram
Kamis, 09-11-2023 | 16:04 WIB | Penulis: Aldy
 
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri saat konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu, Kamis (9/11/2023). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua laporan polisi. Pertama seberat 295,58 gram dan kedua seberat 52,21 gram.

Pemusnahan dilakukan digelar di Mapolda Kepri, Kamis (9/11/2023), dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin dan dihadiri Perwakilan BNNP Kepri, AKBP Jamuluddin, Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Batam, Salomo Saing dan PS Kaurren Subbagrenmin Bidhumas Polda Kepri, Iptu Syafirman.

Kasubdit 1 Kompol Muhamad Komarudin menjelaskan, dari dua laporan polisi itu terdapat pula dua tersangka, yakni MR alias R dan M alias E.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka dan penyitaan barang bukti dalam dua kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri. Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 299,79 gram, sisanya untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan," Muhamad Komarudin.

Barang bukti narkotika jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang kemudian dibuang ke dalam septic tank. Hal itu disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun," tutupnya.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit