logo batamtoday
Minggu, 19 Mei 2024
JNE EXPRESS


Penasehat Hukum Nilai Kewenangan Jaksa Tuntut Terdakwa Riki Lim Sudah Kedaluwarsa
Kamis, 09-11-2023 | 14:44 WIB | Penulis: Aldy
 
Proses sidang pembacaan Eksepsi terdakwa Riki Lim di PN Batam, Rabu (8/11/2023). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Masrus Amin, dkk selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Riki Lim, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/11/2023).

Dalam eksepsi itu disebutkan, batas waktu kewenanagan jaksa menuntut terdakwa Riki Lim, sudah kedaluwarsa.

"Sesuai Pasal 78 KUHP, kami mengambil kesimpulan penuntutan terhadap terdakwa sudah kedaluwarsa," ujar Masrur Amin.

Dijelaskannya, dugaan pengrusakan yang didakwakan kepada Riki Lim, terjadi pada September 2014. Dan pelapor melakukan pelaporan pada Mei 2015 di Polda Kepri.

"Batas waktu dan kewenangan sesudah melebihi 6 tahun, dan itu diatur dalam KUHP. Itu yang menyebabkan gugurnya hak dari jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa," tegas Masrur Amin.

Lebih lanjut, Masrur menyebutkan, ancaman hukuman dalam perkara yang didakwakan yakni 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 4.500. Hal itu juga termasuk yang diatur dalam KUHP bahwa ancaman demikian dengan batas waktu penuntutan lebih dari 6 tahun, menjadi bagian dari gugurnya tuntutan oleh Jaksa penuntut umum.

"Atas dasar tersebut, kami minta kepada majlis hakim untuk membatalkan tuntutan dari jaksa penuntut umum," tegasnya.

Ditambahkan Masrur Amin, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga ke tahap persidangan, terdakwa Riki Lim termasuk yang kooperatif. "Saat sidang pertama, memang terdakwa tidak hadir karena sakit. Selanjutnya, terdakwa selalu memenuhi panggilan persidangan," pungkas Masrur Amin.

Sebelumnya, Riki Lim, Direktur PT Glory Point akhirnya menjalani sidang perdana --pembacaan surat dakwaan-- di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (26/10/2023). Riki Lim, didakwa melakukan perusakan properti orang lain, melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa Riki Lim hadir di persidangan didampingi penasehat hukumnya, Masrur Amin dan rekannya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai David Sitorus, terdakwa mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Arif Darmawan Wiratama. Di mana, perusakan properti yang dilakukan terdakwa terjadi pada September 2014 lalu.

Properti berupa tembok beton pembatas lahan yang didakwa dirusak Riki Lim, merupakan milik PT Putra Padu Mitra Jaya di Komplek Puri Industrial Park 2000, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Tembok sepanjang 100 meter dengan tinggi 2 meter itu roboh, akibat cut and fill yang dilakukan terdakwa untuk pengembangan Perumahan Glory View. Tak hanya itu, akibat pekerjaan yang dilakukan pihak terdakwa, pagar kawat Tower Telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomonikasi, Tbk juga ikutan roboh.

Akibat dari kerusakan properti itu, korban Lufkin Conitra mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. "Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana," ujar jaksa Arif, membacakan surat dakwaanya.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit