BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melimpahan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan tahun anggaran 2018 dan 2019 ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, Rabu (8/11/2023).
Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul Sahabauwa, menyampaikan, dalam perkara tipikor tersebut, Penuntut Umum Kejari Bintan telah melimpahkan 3 berkas perkara untuk dua terdakwa, yakni Bayu Wicaksono ST dan Siswanto.
Adapun tiga berkas tersebut, diantaranya:
Berkas Perkara Nomor : PDS-01/KEPRI/05/2023, Tanggal 31 Mei 2023 atas Nama Terdakwa Bayu Wicaksono, ST, didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Selanjutnya, berkas perkara nomor: PDS-04/KEPRI/08/2023, Tanggal 30 Agustus 2023 atas nama terdakwa Bayu Wicaksono ST, didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.
Serta berkas perkara nomor: PDS-03/KEPRI/08/2023, tanggal 30 Agustus 2023 atas Nama Terdakwa Siswanto, didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Setelah perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah dilimpahkan ke pengadilan, maka Penuntut Umum Kejari Bintan tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan," terangnya.
Editor: Gokli
