BATAMTODAY.COM, Batam - PT Bandara Internasional Batam (BIB), menggelar Focus Group Discussion (FGD) penetapan pelayanan dan maklumat pelayanan pada Bandara Internasional Hang Nadim Batam, di Swiss-Bel Hotel, Selasa (7/11/2023).
Dalam kesempatan ini PT BIB mengundang sejumlah narasumber dari instansi pemerintah di antaranya Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Shokhib Al Rohman.
Kemudian Guru Besar Bidang Ekonomi Syariah UNIBA, Prof H. Chablullah Wibisono dan Perwakilan tokoh masyarakat dalam hal ini dihadiri oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Syaiful Bahri.
Kehadiran narasumber tersebut diharapkan dapat menyampaikan beberapa pandangan dan memberikan pemahaman terhadap pentingnya Standar Pelayanan, khususnya di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam.
Direktur Utama PT BIB, Pikri Ilham Kurniansyah, mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta FGD dan Narasumber dan semua yang terlibat dalam acara ini. Baginya, ini merupakan langkah awal BIB dalam mewujudkan dan meningkatkan Standar Pelayanan di Bandar Udara Internasional Hang Nadim.
Disampaikan juga bahwa penilaian survei Standar Pelayanan dari ASQ (Airport Service Quality) pada Q3 tahun 2023 mendapatkan score yang positif dengan kenaikan sebesar 0,05 dengan nilai 4,19.
"Ini merupakan hasil dari kerja keras kita bersama dan implementasi yang dilakukan oleh PT BIB dalam menyediakan dan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa Kebandarudaraan," ujar Pikri Ilham, saat memulai diskusi.
Lebih rinci, Pikri memaparkan, untuk meningkatkan pelayanan jasa Kebandarudaraan, PT Bandara Internasional Batam (BIB) wajib memberikan pelayanan kepada Pengguna Jasa Bandar Udara sesuai dengan Standar Pelayanan jasa Kebandarudaraan.
Standar terhadap pelayanan jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara meliputi Standar Pelayanan terhadap Pesawat Udara, Standar Pelayanan terhadap penumpang, dan Standar Pelayanan di area/wilayah kargo dan pos.
Sejalan dengan hal tersebut, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 41 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara, dijelaskan bahwa Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara wajib menetapkan dan melaksanakan Standar Pelayanan jasa kebandarudaraan di Bandar Udara.
Dukungan dari masyarakat, stakeholder, dan instansi lain sangat diperlukan, peran media juga sangat dibutuhkan dalam membantu memberikan informasi kepada publik terkait Standar Pelayanan serta di Bandara Internasional Hang Nadim.
"Untuk itu mari kita (BIB) bersama-sama menjaga atas Standar Pelayanan jasa kebandarudaraan yang sudah ditetapkan. Profesional, Responsif, Integritas, Setara, Menyenangkan, Akuntabel (PRISMA) menjadi tatanan nilai-nilai Pelayanan baru bagi Bandar Udara Internasional Hang Nadim sejak dikelola oleh PT BIB dalam mewujudkan Pelayanan Prima," paparnya.
Dijelaskan Pikri, melalui nilai-nilai pelayanan tersebut, PT BIB sebagai pengelola jasa Kebandarudaraan memiliki visi 'Mewujudkan Pelayanan Prima untuk Menciptakan Pengalaman Penumpang yang Menyenangkan di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam'.
Sedangkan misi sebagai berikut:
1. Terciptanya SDM -SDM frontliners yang profesional dalam memberikan pelayanan.
2. Tersedianya pelayanan yang setara terhadap seluruh pengguna jasa.
3. Tersedianya fasilitas, sarana dan prasarana yang berkualitas.
4. Terciptanya sinergi stakeholder yang berkesinambungan dalam rangka menjaga tingkat pelayanan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Dalam rangka menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara, PT Bandara Internasional Batam (BIB) juga telah menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan untuk menerapkan Standar Pelayanan jasa kebandarudaraan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam," pungkas Pikri Ilham Kurniansyah.
Editor: Yudha