logo batamtoday
Rabu, 15 Mei 2024
JNE EXPRESS


Kasus Rempang Dibawa ke MK, UU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Diminta Dicabut
Senin, 09-10-2023 | 17:24 WIB | Penulis: Irawan
 
Gedung Mahkama Konstitusi  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kasus Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga setempat, Indra Anjani, menggugat Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Penggugat, Indra Anjani, meminta MK mencabut UU Nomor 2 Tahun 2012 tersebut. Ia pun menyerahkan proses judicial review itu ke Tim Hukum Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara keseluruhan," demikian permohonan Indra Anjani dalam berkas yang dilansir website MK, Senin (9/10/2023).

Dalam permohonannya, Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang menyebutkan sebagai WNI yang tinggal di wilayah hukum Kota Batam.

Pembangunan Rempang Eco City yang merupakan Program Strategis Nasional, secara langsung akan berdampak terhadap pemohon yang masih berada dalam satu kawasan yang sama, baik berdampak secara ekonomi, budaya, maupun sosial.

"Penerapan undang-undang a quo yang menjadi dasar hukum pengadaan tanah untuk pembangunan tersebut diikuti dengan adanya penolakan Rempang Eco City yang tidak diabaikan oleh pemerintah. Pengabaian atas diperhitungkan ketidaksetujuan pemerintah tersebut menunjukkan yang tidak telah terjadi diskriminasi atas kedudukan kepentingan pihak dalam Proyek Ecocity Rempang ini," ujarnya.

Pemohon menilai UU 2/2012 bertentangan dengan:

- Pasal 24 ayat 1 UUD 1945
- Pasal 28A UUD 1945
- Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
- Pasal 28E ayat 3 UUD 1945
- Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945
- Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945

"Dengan adanya ketidakjelasan dari kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat serta cara menyeimbangkan, maka daftar kepentingan umum di Pasal 10 UU a quo menjadi tidak jelas," ungkapnya.

Selain bersifat diskriminatif, kata pemohon, kegiatan pengadaan tanah dengan dalih kepentingan umum berpotensi melanggar hak ulayat perairan pesisir yang merupakan hak-hak nelayan masyarakat adat dan nelayan masyarakat tradisional yang dijamin oleh Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945.

Bahwa perencanaan yang diatur dalam Pasal 14 UU a quo, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan untuk kepentingan umum bertentangan dengan tolak ukur Mahkamah Konstitusi tentang 'sebesar-besar kemakmuran rakyat' yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, terutama tentang 'tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam'," ucapnya.

Atas hal itu, pemohon juga meminta MK memutuskan agar menghentikan proyek terkait. "Meminta MK untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City," pinta Indra Anjani.

Editor: Surya

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit