BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan untuk 28 warga yang ditahan terkait kerusuhan yang terjadi di Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu.
Sebelumnya, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang juga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap 2 warga yang diamankan pada 15 September 2023 lalu.
Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam yg juga tergabung dalam Tim Advokasi Kemanusian Untuk Rempang mengatakan, upaya yang dilakukan Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang sebagai upaya kemanusiaan bagi para Tersangka yang ditahan.
Karena mereka yang saat ini ditahan akibat kejadian pada 11 September 2023 tersebut, karena gerakan hati mereka atau wujud solidaritas untuk Warga Rempang. Upaya penangguhan atau pengalihan jenis penahanan ini juga merupakan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang, untuk itu, mohon atensi bapak Kapolresta Barelang.
"Di sini kami dari tim advokasi juga mengajukan upaya hukum yang memungkinkan dan terbaik, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para tersangka yang memang beberapa dari mereka sebagai tulang punggung keluarga dan bahkan ada yang masih sekolah, yang kehadiran mereka sangat diharapkan keluarga," kata Mangara Sijabat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2023).
"Total ada 30 warga yang kami dampingi dalam kejadian pada 11 September 2023 lalu. Kami juga dampingi 7 warga saat bentrok pada tgl 7 September 2023. Hari ini kami ajukan penangguhan," kata Sopandi, pengacara dari PBH Peradi Batam yang masuk dalam tim advokasi kemanusiaan untuk Rempang.
Sopandi melanjutkan, pihaknya juga bersama keluarga para tahanan yang ada dalam dampingan Tim Advokasi Kemanusian untuk Rempang. Hadirnya keluarga tahanan ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya dan keluarga tahanan. Karena di antara tahanan ada yang merupakan kepala keluarga, ada juga yang statusnya masih pelajar.
Untuk itu, Sopandi meminta permohonan ini mendapatkan perhatian dari pihak Polresta Barelang, Polda Kepri dan Polri. Agar bisa memberikan penangguhan kepada para tahanan.
"Ini bentuk keseriusan kami dan pihak keluarga. Untuk itu kami minta atensi dari Kapolresta, Kapolda dan Kapolri," ungkapnya.
Rudi (52) warga Pulau Tonton (Jembatan 1 barelang) merupakan orangtua dari salah satu tahanan yang mendapat pendampingan dari Tim Solidaritas untuk Rempang. Ia menuturkan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk anaknya melalui tim pendamping pada 15 September 2023 lalu.
Permohonanan penangguhan itu ia ajukan karena anaknya masih berstatus pelajar. Ia khawatir anaknya yang masih duduk di kelas dua sekolah menengah akan putus sekolah karena kondisi yang menimpanya saat ini.
Masitah (27) warga Kampung Tanjung Banun yang suaminya ditahan, meminta agar suaminya bisa segera keluar untuk dapat kembali berkumpul dengan keluarga kecilnya. Ia dan tiga anaknya tidak memiliki orang lain yang memberi nafkah, selain suaminya yang saat ini masih ditahan.
Selanjutnya, Noval Setiawan dari YLBHI-LBH Pekanbaru menyatakan surat telah dimasukkan ke Polresta diterima oleh wakasat reskrim, Polresta akan rapat dan pelajari berkas yang kita mohonkan.
Editor: Yudha