logo batamtoday
Minggu, 02 Juni 2024
JNE EXPRESS


Tidak Sesuai Tupoksi, Anggota Komisi I DPR dari PKS Soroti Keterlibatan TNI dalam Konflik Rempang-Galang
Selasa, 12-09-2023 | 08:52 WIB | Penulis: Irawan
 
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai keterlibatan TNI dalam konflik di Pulau Rempang dan Galang (Rempang-Galang), Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tidak sesuai tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi).

Diketahui, Aparat gabungan TNI-Polri dikabarkan memaksa masuk ke wilayah Pulau Rempang, Batam, Kamis (7/9/2023) ini. Bentrokan aparat dengan warga pun tak terelakkan.

"Tindakan represif terhadap rakyat yang dilakukan oleh TNI-Polri tidak dibenarkan secara aturan undang-undang. Apalagi tindakan yang dilakukan menyebabkan korban anak-anak," ungkapnya dalam keterangan yang diterima tim Parlementaria, Senin (11/9/2023).

TNI-Polri, kata Sukamta, m erupakan pengayom dan pelindung rakyat. "Posisi TNI-Polri jika ada perusahaan yang menggusur tanah rakyat seharusnya menjadi mediator kedua belah pihak," tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Ia pun menjelaskan bagaimana tugas pokok dan fungsi dari TNI sesuai undang-undang. Jika merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu untuk mengerahkan aparat TNI kepada Presiden Republik Indonesia yang sebelumnya telah menetapkan status keadaan konflik sosial di daerah tersebut.

"Tugas TNI sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan mengurusi penggusuran lahan. Operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik," jelas politisi Fraksi PKS ini.

Diketahui, Pulau Rempang telah resmi ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional pada Agustus 2023 lalu untuk pembangunan Industri, pariwisata dan lainnya. PSN itu bernama Rempang Eco-City.

Wilayah Rempang juga disebut akan menjadi tempat kawasan industri hasil komitmen investasi dari industri kaca dan panel surya perusahaan asing Xinyi Group.

Masyarakat adat setempat di Pulau Rempang dan Galang tidak menolak pembangunan, namun menolak relokasi sehingga menentang segala upaya penggusuran.Akibatnya, puluhan orang menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri.

Editor: Surya

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit