BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana pengembangan kawasan dan investasi Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, belum berjalan mulus. Mulai dari penolakan warga setempat untuk direlokasi hingga pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat oleh Kejaksaan Agung RI.
Pemeriksaan yang dilakukan Lembaga Adhyaksa itu menjadi perhatian publik. Sebab, publik menilai pemeriksaan itu akibat adanya persoalan hukum menyangkut status lahan Pulau Rempang.
Adapun Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, membenarkan sudah memenuhi panggilan penyidik Kejagung RI dan sudah memberikan keterangan sesuai dengan kapasitasnya sebagai Wali Kota dan juga Kepala BP Batam.
Hanya saja, Muhammad Rudi, enggan membeberkan keterangan apa saja yang disampaikan ke penyidik Kejagung RI. "Semua pejabat daerah di sini dipanggil dimintai keterangan. Kalian bisa minta keterangan sama yang sudah dipanggil," kata Rudi, usai membuka acara Bimtek Partai Perindo di Best Western Panbil Batam, Sabtu (12/8/2023).
"Tanya juga sama yang sudah diperiksa, kan banyak itu yang sudah diperiksa, termasuk dari BP Batam Sudirman," imbuhnya.
Menurutnya, Sudirman Saad sebagai Ketua Tim Teknis dalam rencana pengembangan dan pembangunan Pulau Rempang, lebih memahami terkait rencana kerja di pulau yang telah sekian lama mendapatkan status quo tersebut.
"Pak Sudirman BP Batam yang paham teknis. Dia Ketua Tim. Dia juga sudah diperiksa," katanya.
"Semua pejabat daerah dimintai keterangan, terkait permasalahan yang muncul terhadap rencana pengembangan Pulau Rempang, agar terhubung dan ini cepat selesai. Sejumlah hambatan harus dicarikan solusinya," tegas Rudi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin Hamid, juga sudah diperiksa Kejagung RI minggu lalu, tepatnya Kamis (3/8/2023). Ia menyebutkan, dirinya tidak diperiksa, tetapi hanya dimintai keterangan.
"Di sini saya tegaskan, saya tidak diperiksa, saya hanya dimintai keterangan," ujar Jefridin, berusaha memilah antara diperiksa dan dimintai keterangan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (11/8/2023).
Jefridin menjelaskan, hadir ke Jakarta dalam rangka pemanggilannya Tim Kejagung RI dengan kapasitas sebagai Sekretaris Daerah kota Batam, bukan secara pribadi. Di mana salah satu keterangan yang diambil oleh tim adalah terkait aset Pemko Batam di Pulau Rempang.
Selain itu, Kejagung juga mempertanyakan terkait perizinan apa saja yang telah dikeluarkan oleh Pemko Batam di Pulau Rempang. "Ada beberapa hal yang ditanya, salah satunya terkait aset Pemko di sana. Kita punya Kantor Camat, dua Kantor Lurah, Puskesmas, di sana. Selain itu ada beberapa ruas jalan yang dibangun dengan APBD Kota Batam," terang Jefridin.
"Kami tidak ada mengeluarkan perizinan apapun di sana," imbuhnya.
Jefridin kembali mengesankan, dirinya merasa tidak diperiksa, hanya dimintai keterangan. Bahkan, lanjutya, beberapa OPD Pemko Batam juga turut dipanggil, seperti Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan; Kepala Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup serta Camat setempat.
"Dari instansi BP Batam yang berhubungan dengan lahan, juga terut dipanggil. Sebenarnya ini bukan kapasitas saya untuk menyampaikan siapa saja dimintai keterangan. Ini wewenang Kejagung, nanti saya salah pula," ungkap dia.
Terkait jumlah penduduk, Jefridin menambahkan, pihaknya memberikan data jumlah penduduk di kawasan itu, sesuai dengan data yang dimiliki dari Dinas Kependudukan Kota Batam. "Kalo jumlah penduduk, kita sampaikan sesuai yang ada di Disdukcapil Batam. Sekali lagi saya tegaskan ya, saya tidak diperiksa, saya dimintai keterangan," pungkas Jefridin Hamid.
Editor: Gokli