logo batamtoday
Minggu, 19 Mei 2024
JNE EXPRESS


Terbukti Korupsi, Pegawai Pegadaian di Batam Divonis 7 Tahun Penjara
Jum\'at, 07-07-2023 | 13:08 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Kasipidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Paskalis RH/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa Suherna Ningsih, Pegawai BUMN yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Pegadaian Syariah Cabang Sei Panas, Kota Batam, sebesar Rp 1,9 miliar.

Vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa Suherna Ningsih dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam Aji Satrio Prakoso.

"Sempat tertunda beberapa kali, sidang pembacaan putusan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (6/7/2023) kemarin," kata Kasipidsus, Aji Satrio Prakoso, Jumat (7/7/2023).

Pada persidangan itu, kata Aji, majelis hakim yang diketuai Siti Hajar Siregar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suherna Ningsih dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Dalam amarnya, sebut Aji, majelis hakim menyatakan sependapat dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa terdakwa Suherna Ningsih telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum.

"Merujuk dari vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa Suherna telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya dirinya," ujar Aji.

Aji menjelaskan selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Bahkan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap (Inchra) terdakwa tidak mampu membayar maka seluruh harta bendanya akan di sita.

"Apabila nilai aset atau harta benda milik terdakwa masih kurang untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Aji.

Menanggapi putusan itu Husni Hamza dan Fariz Lasenda selaku Penasehat hukum terdakwa Suherna dari FHS Law Office masih pikir-pikir selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum lainnya.

"Usai pembacaan vonis, kami masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum lainnya. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Huzni saat ditemui di bilangan Batam Center.

Untuk diketahui, beberapa minggu lalu, JPU menuntut Suherna Ningsih, pegawai PT Pegadaian dengan total hukuman 11,6 tahun penjara. Hukuman itu terdiri dari tuntutan pidana badan 7 tahun dan 6 bulan. Kemudian juga denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Ditambah dengan uang penganti Kerugian negara Rp 1,9 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Dalam kasus itu, Suherna Ningsih didakwa telah melakukan korupsi di Pegadaian Syariah Cabang Batam Seipanas sebesar Rp 1,9 miliar. Terungkapnya dugaan korupsi di tubuh pegadaian berawal dari hasil audit investigasi tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Batam IV.

Dalam investigasi itu, tim audit menemukan adanya 66 transaksi fiktif di CPS Seipanas dan UPS Bengkong.

Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu dilakukan oleh Suherna dengan memakai nama 10 orang, baik itu kerabat maupun nama orang lain.

Dari hasil pemeriksaan itu, Suherna diduga telah melakukan 66 Rahn Gadai Fiktif yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit